Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Kabupaten Pinrang Tahun 2022

By : Administrator | access_time Kamis, 25/05/2023

Pemerintah Kabupaten Pinrang telah mengeluarkan pengumuman resmi mengenai hasil akhir seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Kabupaten Pinrang untuk formasi tahun 2022. Pengumuman ini dikeluarkan berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2022 tanggal 22 Mei 2023.

Berikut adalah poin-poin penting yang terkandung dalam pengumuman tersebut:

  1. Sanggahan Hasil Seleksi: Terdapat peserta yang melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi kompetensi. Sanggahan ini dilakukan dalam waktu 3x24 jam sejak tanggal 27 hingga 29 April 2023 melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id, setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi diumumkan.

  2. Verifikasi Ulang: Panitia Seleksi Pengadaan CASN melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar selama 10 hari, mulai dari tanggal 27 April hingga 7 Mei 2023.

  3. Perubahan Hasil Seleksi: Setelah verifikasi ulang, terdapat perubahan dalam Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis yang sebelumnya telah diumumkan.

  4. Peserta yang Lulus: Peserta yang dinyatakan lulus dalam Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Kabupaten Pinrang Tahun 2022 tercantum dalam lampiran pengumuman ini. Lulusan diberi keterangan P (Pria) atau L (Wanita).

  5. Melihat Hasil Kelulusan: Selain melalui pengumuman resmi, peserta juga dapat melihat hasil kelulusan melalui akun SSCASN masing-masing.

  6. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): Bagi peserta yang dinyatakan lulus, diharapkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 8 Juni 2023.

  7. Dokumen Usul Penetapan NI PPPK: Peserta diharuskan mengunggah beberapa dokumen, antara lain: pas foto terbaru dengan latar belakang merah, ijazah asli yang digunakan saat melamar jabatan, Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani dan bermaterai, surat pernyataan yang mencakup 5 poin penting, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Umum Lasinrang Pinrang, serta Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika dan zat adiktif lainnya.

  8. Verifikasi Dokumen: Sebelum mengklik tombol "Akhiri Proses Pengisian DRH" pada SSCASN, peserta diwajibkan untuk datang ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Pinrang pada tanggal 5 hingga 6 Juni 2023 pukul 09.00–16.00 WITA untuk verifikasi dokumen. Peserta diharapkan membawa dokumen-dokumen yang tercantum dalam pengumuman.

  9. Kelengkapan Berkas: Format kelengkapan berkas dapat diunduh dari website resmi BKPSDM Kabupaten Pinrang di bkpsdm.pinrangkab.go.id. Peserta diwajibkan membuat rangkap berkas yang dimasukkan ke dalam stofmap warna merah untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan S-1 dan stofmap warna hijau untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan SMA/sederajat. Pada bagian depan map, peserta harus mencantumkan nama lengkap, pendidikan, jabatan yang dilamar, lokasi penempatan, serta nomor handphone.

  10. Pemberkasan: Pada saat pemberkasan, peserta yang lulus seleksi PPPK Tenaga Teknis Kabupaten Pinrang Tahun 2022 diharapkan mengenakan kemeja putih polos dan celana panjang/rok hitam. Pakaian seperti kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperbolehkan. Bagi perempuan yang memakai jilbab, diwajibkan memakai jilbab berwarna hitam.

  11. Konsekuensi Tidak Melengkapi Berkas: Peserta yang tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat Surat Pengunduran Diri.

  12. Keterangan Tidak Benar/Palsu: Pemerintah Kabupaten Pinrang berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status sebagai PPPK bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi PPPK.

  13. Informasi Tambahan: Informasi terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis Kabupaten Pinrang Tahun 2022 dapat ditemukan di website resmi BKPSDM Kabupaten Pinrang di http://bkpsdm.pinrangkab.go.id. Untuk pertanyaan lebih lanjut, panitia dapat dihubungi melalui email pengadaancpns.bkdpinrangkab@gmail.com.

  14. Tanggung Jawab Peserta: Peserta bertanggung jawab untuk membaca dan memahami pengumuman ini dengan baik.

  15. Keputusan Mutlak: Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis Kabupaten Pinrang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

  16. Tidak Dikenakan Biaya: Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 tidak dikenakan biaya.

Demikianlah pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi acuan bagi peserta seleksi PPPK Tenaga Teknis Kabupaten Pinrang Tahun 2022.

Pengumuman lengkap dapat diunduh melalui tautan ini

Download Pengumuman

Download Format Surat Lamaran PPPK 

Download Surat Pernyataan


Link SIKDA
Website SIKDA

Cek NIP

Kepala BKD Kab. Pinrang
Drs. ABDUL RAHMAN USMAN, M.Si

Informasi Lainnya
Maklumat Pelayanan