BIDANG PENGADAAN, PER-UU & DATA

LAYANAN SUB BIDANG PENGADAAN KESEJAHTERAAN ASN

A. CPNS MENJADI PNS

Setiap warga negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dan para pelamar yang diterima harus melalui masa percobaan dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

CPNS diangkat menjadi PNS setelah melalui masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan selama-lamnya 2 (dua) tahun.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu Jabatan Negeri atau diserahi tugas lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

CPNS yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan diangkat menjadi PNS dalam pangkat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat-syarat CPNS dapat diangkat menjadi PNS adalah sebagai berikut:

  1. Telah menunjukan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah;
  2. Telah menunjukan sikap dan budi pekerti yang baik;
  3. Telah menunjukan kecakapan dalam melakukan tugas;
  4. Telah mengikuti Diklat Prajabatan;
  5. Telah memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS.

B. FASILITASI PENERBITAN KARIS/KARSU

KARIS/KARSU adalah kartu identitas istri/suami PNS, dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan. KARIS/KARSU ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.

KARIS/KARSU salah satu persyaratan untuk mendapatkan pensiun/pensiun janda atau duda dari PNS.

Dasar Hukum

  1. UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999;
  2. Kep. BKN No. 115.a/KEP/1983 jo Kep. Ka. BKN No. 007/KEP/1988.

Persyaratan

Pengusulan Karis/Karsu Baru:

  1. Usul dan Surat pengantar dari Unit Kerja atau Perangkat Daerah yg bersangkutan;
  2. Photo Copy Legalisir SK CAPEG & PNS;
  3. Photo Copy Legalisir SK Pangkat Terakhir;
  4. Photo Copy Surat Nikah Legalisir KUA setempat;
  5. Pasphoto Ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar (Latar Merah);
  6. Mengisi Formulir I.B surat edaran BKN No. 08/SE/1983(Bagi PNS yg menikah tahun 1983 keatas). Pengusulan Karis/Karsu Hilang/Rusak

Pengusulan Karis/Karsu Hilang/Rusak

  1. Usul dan Surat pengantar dari Unit Kerja atau Perangkat Daerah yg bersangkutan;
  2. Surat kehilangan dari kepolisian/surat keterangan rusak (KARPEG yang rusak)
  3. Photo copy Legalisir SK Pangkat Terakhir;
  4. Photo Copy Legalisir;
  5. Photo Copy Surat Nikah Legalisir KUA setempat;
  6. Pasphoto Ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar (Latar Merah);
  7. Mengisi Formulir I.B surat edaran BKN No. 08/SE/1983(Bagi PNS yg menikah tahun 1983 keatas). 

*) Untuk pembuatan karis/karsu pernikahan kedua dst. dalam kondisi:

  • Suami/istri sebelumnya meninggal, dilampiri surat keterangan dari kelurahan/desa
  • Suami/istri sebelumnya cerai, dilampiri surat cerai

Prosedur

  1. PNS yang mengusulkan KARIS/KARSU menyampaikan berkas usulan ke BKD;
  2. Berkas persyaratan direkap oleh Bidang Formasi dan Informasi;
  3. BKD melalui Bidang Formasi dan Informasi memfasilitasi pengusulan berkas yang memenuhi syarat ke BKN;
  4. Jika KARIS/KARSU telah terbit maka PNS yang mengusulkan KARIS/KARSU dihubungi pihak BKD;

Waktu Pelayanan

  1. Berkas usulan direkap setiap kali ada
  2. Untuk fasilitasi ke BKN secara berkala, dalam satu tahun dilakukan 2 (dua) kali

Biaya/ Tarif
Tidak ada


C. PENGHARGAAN PNS

Untuk mendorong dan meningkatkan prestasi kerja serta untuk memupuk kesetiaan terhadap Negara, maka kepada PNS yang telah menunjukkan kesetiaan atau telah berjasa terhadap Negara atau yang telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah.
Penghargaan yang dimaksud dapat berupa tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, atau bentuk penghargaan lainnya, seperti surat pujian, penghargaan yang berupa materiil, dan lain-lain.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 1994, PNS yang telah mempunyai masa kerja 10 tahun; 20 tahun; dan 30 tahun atau lebih secara terus menerus dan menunjukkan kesetiaan, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan, sehingga karena hal-hal tersebut PNS yang bersangkutan dapat dijadikan teladan bagi pegawai lain berhak mendapatkan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya.
Syarat-syarat umum untuk mendapatkan Satya Lencana ini adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berakhlak dan berbudi pekerti baik

Prosedur pengajuan usul calon penerima Satya Lencana karya Satya yaitu diajukan secara selektif dan setelah melalui pengkajian/penelitian mendalam oleh tim penghargaan di unit kerja masing-masing dan tingkat Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:

  1. Daftar Riwayat Hidup
  2. Uraian jasa yang luar biasa/besar/menonjol atau prestasi besar dari PNS yang bersangkutan
  3. SK CPNS
  4. SK pangkat terakhir
  5. SK jabatan terakhir
  6. Fotokopi piagam yang pernah dimiliki sebelumnya

D. TASPEN (KARTU PINTAR TASPEN)

TASPEN merupakan kepanjangan dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, yang pengelolaannya dilakukan oleh P.T. TASPEN dengan fungsi menyelenggarakan Asuransi Sosial termasuk Asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Pencairan dana Taspen sesuai tujuannya sebagai tabungan dan asuransi, baru dapat dicairkan ketika anggotanya memasuki masa pensiun/meninggal dunia yaitu dengan menunjukan kartu anggota dan bukti-bukti Pensiun PNS yang bersangkutan.

Untuk memenuhi target pembayaran pensiun sesuai prinsip 5T, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi, PT TASPEN (PERSERO) bekerja sama dengan TelkomSigma meluncurkan digitalisasi layanan pembayaran pensiun dengan menerbitkan kartu pintar (smart card).

Kartu ini memberikan kemudahan informasi kepada peserta terkait layanan TASPEN dan data diri peserta. Kartu Peserta TASPEN Smart dibedakan antara kartu yang masih aktif dan yang sudah pensiun baik secara fisik dan kegunaannya yaitu:

  1. PT. Taspen (Persero) memiliki Kartu Peserta Taspen model baru (Kartu Taspen Smart) sebagai pengganti Kartu Taspen model lama yang diperuntukkan bagi peserta yang masih berstatus Pegawai maupun Pejabat Aktif;
  2. Kartu Peserta Taspen Smart berfungsi sebagai kartu identitas peserta Taspen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan DPRD;
  3. Manfaat kartu Peserta Taspen selain sebagai identitas Peserta, juga berfungsi sebagai informasi layananTaspen, yang dapat di akses dengan QR-Code, memuat :Informasi Peserta;
  • Estimasi Manfaat;
  • Informasi Program;
  • Informasi Rumah Sakit yang sudah bekerja sama dengan PT Taspen (persero);
  • Lokasi Kantor Pusat, Cabang Utama dan Cabang PT Taspen (Persero).

PT. Taspen (Persero) tidak lagi mencetak Kartu PesertaTaspen model lama. Bagi Peserta yang sudah menerima Kartu Peserta Taspen Smart, maka Kartu Peserta Taspen model lama sudah tidak berlaku lagi;

Bagi Pegawai yang belum pernah memiliki Kartu Taspen model lama maupun Kartu Taspen Smart agar dapat mengajukan permohonan pencetakan Kartu Taspen Smart dengan melengkapi persyaratan antara lain :

  1. Surat Pengantar dari Instansi;
  2. Foto copy Surat Keputusan Pengangkatan Pertama ( SK CPNS 80%);
  3. Foto copy Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT);
  4. Foto copy SK Terakhir;
  5. Foto copy KP4 ( Tunjangan Keluarga dari Instansi);
  6. Foto copy ampra gaji susulan pertama kali CPNS 80% (bagi peserta yang tidak ada gaji susulan agar melampirkan foto copy ampra gaji induk pertama kali);
  7. Foto copy Kartu Identitas diri ( Kartu Tanda Penduduk /KTP);
  8. Nomor Handphone peserta.

Apabila Kartu Peserta Taspen hilang dan ingin mengurus Taspen baru, persyaratan yang perlu dilengkapi antara lain :

  1. Surat Pengantar dari Instansi;
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian;
  3. Foto copy SK Terakhir.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang No. 8 Tahun 1974 jo. UU no. 43 Tahun 1985
  2. Undang-undang No. 11 Tahun 1969 tentang pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda
  3. Peratuan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS
  4. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1989 tentang Pemberhentain dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil diserta Pemberian Pensiun Janda/Duda
  5. Keputusan Kepala BAKN No. 024/KEP/73 tanggal 15 Maret 1973 tentang Petunjung Administrasi Pensiun
  6. Surat Edaran Kepala BKN No. 14 Tahun 2003 Tanggal 21 April 2003 Tentang Juknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS serta Pensiun Janda/Dudanya

Semua rangkap satu dan bisa diserahkan langsung saat Pelayanan Mobil Taspen setiap hari Senin, pukul 10.00 WIB bertempat di Badan Kepegawaian Daerah Kab. Pinrang.


E. CUTI PNS

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.
Cuti diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada PNS setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti.
Cuti adalah hak PNS, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.

Adapun Jenis Cuti antara lain:

  1. Cuti Tahuhunan;
  2. Cuti Besar;
  3. Cuti Sakit;
  4. Cuti Melahirkan;
  5. Cuti Alasan Penting;
  6. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;
  3. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 01/SE/1997 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS;

Persyaratan
PNS membuat surat permohonan, melampirkan berkas :

  1. Surat Pengantar dari Instansi;
  2. Surat permohoan cuti;

Prosedur

  1. Atasan Langsung dan Kepala SKPD memberikan tanda tangan persetujuan atas permohonan cuti bawahan yang sudah memenuhi persyaratan;
  2. Kepala SKPD/ Pejabat lain yang berwenang menanda tangani surat pengantar permohonan cuti ke Bupati cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pinrang;
  3. Kepala Badan Kepegawaian Daerah memerintahkan kepada pejabat yang membidangi untuk diadakan penelitian apakah persyaratan cuti sudah memenuhi persyaratan;
  4. Atas delegasi yang telah diberikan Bupati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah menandatangi surat cuti pegawai yang telah memenuhi persyaratan;
  5. Petugas yang membidangi menyampaikan surat ijin cuti kepada yang bersangkutan.

Waktu Pelayanan
1 (satu) hari s/d 3 (tiga) hari


LAYANAN SUB BIDANG DATA DAN INFORMASI ASN

A. FASILITASI PENERBITAN KARTU PEGAWAI (KARPEG)

KARPEG adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil dan diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan kata lain apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagi PNS, maka KARPEG dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
Dasar Hukum
UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999


Persyaratan
Pengusulan Karpeg Baru

  1. Surat pengantar dari Unit Kerja atau Perangkat Daerah
  2. Fotokopi SK CPNS dilegalisir
  3. Fotokopi SK PNS dilegalisir
  4. Fotokopi STTPL dilegalisir
  5. Foto 2×3 Latar Merah (3 Lembar)

Pengusulan Karpeg Hilang/Rusak

  1. Surat pengantar dari Unit Kerja atau Perangkat Daerah
  2. Surat kehilangan dari kepolisian/surat keterangan rusak (KARPEG yang rusak)
  3. Fotokopi SK CPNS dilegalisir
  4. Fotokopi SK PNS dilegalisir
  5. Fotokopi STTPL dilegalisir
  6. Foto 2×3 Latar Merah (3 Lembar)

Prosedur

  1. PNS yang mengusulkan KARPEG menyampaikan berkas usulan ke BKD;
  2. Berkas persyaratan direkap oleh Sub Bidang Data dan Informasi ASN;
  3. BKD melalui Bidang Data dan Informasi ASN memfasilitasi pengusulan berkas yang memenuhi syarat ke BKN;
  4. Jika KARPEG telah terbit maka PNS yang mengusulkan KARPEG dihubungi pihak BKD melalui SMS Center BKD;

Waktu Pelayanan

  1. Berkas usulan direkap setiap kali ada
  2. Untuk fasilitasi ke BKN secara berkala, dalam satu tahun dilakukan 2x

Biaya/ Tarif
Tidak ada


B. FASILITASI PENERBITAN KPE KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL ELEKTRONIK

Dasar Hukum
Dasar hukum yang melandasi dan menjadi acuan dalam rangka pelaksanaan implementasi KPE adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 12 Ayat (2) yaitu mewujudkan PNS yang profesional dan sejahtera serta memiliki misi yaitu menyelenggarakan manajemen PNS berbasis kompetensi untuk mewujudkan PNS yang profesional dan sejahtera
  2. Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil –> Petunjuk pelaksanaan konversi NIP
  3. Peraturan Kepala BKN Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil –> Pedoman pelaksanaan permintaan, penetapan dan penggunaan NIP
  4. Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik –> Petunjuk pelaksanaan penerbitan KPE.

Defenisi
Definisi PNS: PNS Pusat dan PNS Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang- Undang Nomor 43 tahun 1999, termasuk CPNS
KPE Kartu Identitas PNS yang memuat data PNS dan keluarganya secara elektronik
KPE Tambahan: Diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun dan KPE tambahan diberikan pula pada suami/isteri dan anak dari penerima pensiun PNS.

Desain Fisik

 

KPE dibuat dengan warna dasar kuning dalam bentuk persegi panjang dengan ukuran sebagai berikut :

  1. Panjang 85,60 mm
  2. Lebar 53,98 mm
  3. Tebal 0,7 mm

Bagian depan KPE berlatar belakang peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatasnya terdapat :

  1. Gambar burung Garuda Pancasila
  2. Tulisan BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
  3. Tulisan KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE)
  4. Microchip warna kuning emas
  5. Nama, NIP, dan foto pemilik KPE

Tempat dan tanggal ditetapkannya KPE. Dalam microchip memuat data elektronik pemilik KPE antara lain : data kepegawaian, sidik jari, data keluarga , nama jabatan.
Memory Usage KPE (Bytes)

  • Main Card for PNS 9.015-14,08% (dari 64 Kb)
  • Additional Data for Spouses6.378 – 9,96% (dari 64 Kb)
  • Additional Data for Children 6.362-9,94% (dari 64 Kb)
  • Biometric Data Picture & FP Aprox. 30 Kb atau 46% (dari 64 Kb)

Pemanfaatan KPE
KPE dapat digunakan:

  1. Pengganti Kartu Pegawai (Karpeg)
  2. Pengganti Kartu Kuning (ASKES)
  3. Pengganti Kartu Pensiun (Taspen)
  4. Kartu Layanan Taperum (Bapertarum)
  5. Dompet Elektronik (e-wallet)
  6. Penghitungan Gaji dan Belanja Pegawai (Departemen Keuangan): PerMen Keuangan Nomor 96 / PMK.02 / 2006 tgl 16 Oktober 2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007 (antara lain : Perjalanan Dinas, Biaya Akomodasi)
  7. KPE dapat dikembangkan untuk fasilitas layanan lainnya (Parkir, Presensi, Akses Kontrol)

Manfaat KPE
MANFAAT KPE BAGI PNS

  1. Mendapat kepastian fasilitas ASKES yang diperoleh
  2. Mendapat kepastian besarnya tunjangan hari tua yang akan diperoleh dari Taspen
  3. Dapat mengetahui profil dan updating data kepegawaian melalui KPE
  4. Dapat mengetahui fasilitas bantuan Taperum
  5. Mendapatkan kemudahan dalam pelayanan transaksi bank dan pembayaran gaji
  6. Meningkatkan kesejahteraan PNS melalui cash back penggunaan KPE dalam transaksi di Merchant
  7. Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-Kios) yang tersedia di kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang pada gilirannya akan meningkatkan jam kerja produktif PNS
  8. Khusus untuk PNS di DKI Jakarta KPE dapat digunakan untuk alat pembayaran Bus Way, Karcis Ancol, Parkir dan sebagainya
  9. KPE tidak Membebani PNS, tetapi sebaliknya memberikan kemudahan
  10. Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-Kios) yang tersedia di kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang pada gilirannya akan meningkatkan jam kerja produktif PNS
  11. Khusus untuk PNS di DKI Jakarta dapat digunakan untuk alat pembayaran Bus Way, Karcis Ancol, Parkir dan sebagainya
  12. KPE tidak Membebani PNS, tetapi sebaliknya memberikan kemudahan.

MANFAAT BAGI ASKES

  1. Otentikasi Pelayanan Kesehatan
  2. Minimalisasi Penyalahgunaan
  3. Verifikasi dan Monitoring Klaim dari Rumah Sakit, Apotik dan Puskesmas
  4. Kajian Medical Record PNS
  5. Efisiensi Infrastruktur Pelayanan
  6. Otomatisasi Pelaporan dan Klaim berdampak kepada penghematan keuangan negara
  7. Database PNS yang terintegrasi dengan BKN
  8. Perencanaan kebijakan bagi Stakeholder

KPE – ASKES – BAPERTARUM – TASPEN

  1. menempatkan terminal transaksi di lini depan ASKES, TASPEN, BAPERTARUM
  2. SCI membuat interface antara sistem KPE dengan Back-Office ASKES, TASPEN, BAPERTARUM
  3. Back-End ASKES, TASPEN, BAPERTARUM merupakan beban dan tanggung jawab masing-masing institusi dan dapat dibantu pengembangannya
  4. Bisnis Proses dilini depan yang terkait dengan KPE didefinisikan bersama antara ASKES, TASPEN dan BAPERTARUM

KPE DI ASKES

  1. KPE merupakan sarana otentikasi pengguna ASKES pada lini depan di Puskesmas dan Rumah Sakit
  2. Pada tahap awal, Rumah Sakit akan dilengkapi dengan terminal KPE yang dapat membaca kartu KPE dan melakukan otentikasi dengan sidik jari
  3. Form ASKES dapat langsung diisi dengan data-data PNS yang diambil dari KPE, sehingga mempercepat proses.
  4. Form diotentikasi dengan menggunakan sidik jari dan diberikan kode khusus otentikasi untuk verifikasi di Back-Office ASKES
  5. Bilamana diperlukan, pada Tahap Lanjutan, Proses Otentikasi tersebut dapat dilakukan untuk setiap layanan yang diberikan oleh rumah sakit
  6. Verifikasi Pengguna ASKES maupun penggunaan layanan rumah sakit dapat dilakukan verifikasi on-site secara sistemik dan lebih cepat
  7. Pada Tahap Lanjutan, Terminal KPE dipasang di PUSKESMAS sehingga layanan PNS ditempat tersebut dapat diukur secara tepat oleh ASKES.

KPE Hilang/Rusak

Mengajukan surat permohonan penerbitan KPE dari SKPD dilampiri :

  1. Laporan Kehilangan dari Kepolisian (asli/copy dilegalisir) untuk KPE hilang atau Bukti Fisik KPE asli untuk KPE rusak
  2. Fotokopi SK CPNS dilegalisir
  3. Fotokopi SK PNS dilegalisir
  4. Fotokopi SK Pangkat terakhir dilegalisir
  5. Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru) dilegalisir

Masing-masing rangkap dua.


C. TATA NASKAH KEPEGAWAIAN

Definisi Tata Naskah Kepegawaian : aturan atau susunan cara menyusun naskah-naskah pegawai yang bekerja pada suatu organisasi (Pemerintah/Swasta) berdasarkan sifat-sifat pegawai.

Kelengkapan Berkas :

  1. SK Pengangkatan CPNS;
  2. Penyataan melaksanakan tugas;
  3. SK. Pengangkantan PNS;
  4. Sumpah/janji PNS;
  5. Daftar Riwayat Hidup;
  6. Kartu Pegawai;
  7. Kartu istri/Suami;
  8. Kartu Peserta Taspen;
  9. Kartu Pegawai Elektronik (KPE);
  10. Tanda Peserta Asuransi;
  11. Kartu Peserta Askes;
  12. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP 3) Tahun terakhir;
  13. Kenaikan Gaji Berkala;
  14. Surat Pengangkatan/Pemberhentian ke/dari Jabatan (Struktural/Fungsional):
  • Surat Pernyataan Pelantikan.
  • Surat Pernyataan Menduduki Jabatan.
  1. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat mulai dari Kenpa pertama sampai dengan terakhir;
  2. Surat Keputusan Hukuman Disiplin;
  3. Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja;
  4. Surat Keputusan Perbantuan pada Instansi lain;
  5. Surat Keputusan dipekerjakan pada Instansi;
  6. Surat Keputusan Pemindahan Wilayah/ Instansi;
  7. Surat Keputusan tanda Kehormatan /jasa /Penghargaan;
  8. Salinan Ijazah Pendidikan Umum Kedinasan/ Kursus-kursus dalam dan Luar Negeri :
    1. Pendidikan Umum
  • SD
  • SLTP
  • SLTA
  • D.I
  • D.II
  • Sarmud
  • D.III
  • Akademi
  • S.1
  • S.2
  • S. 3
    1. Pendidikan /Latihan Struktural
  • Dikpim IV/Adum/Sepada
  • Dikpim IV/Adumla/Sepala
  • Dikpim III/Spama/Spadya
  • Dikpim II/Spamen/Sespa
  • Dikpim I/Spati
  • Lemhanas
    1. Pendidikan/latihan Fungsional:

(diisi sesuai diklat Fungsional yang sudah di ikuti);

    1. Pendidikan/Latihan Teknis :

(diisi sesuai diklat teknis yang sudah di ikuti);

  1. Pas foto ukuran 4 x 6 cm 2 (dua) lembar;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak PNS;

Dasar Hukum:

  1. UU RI No. 43 Tahun 1999;
  2. UU RI No. 7 Tahun 1971;
  3. PP No. 34 Tahun 1979;
  4. Keputusan Bersama Keputusan ARNAS & Keputusan BAKN No. 02 Th. 2000 & No. 22 Thn 2000;
  5. Surat Edaran Mendagri No. 81173/9979/SJ Tahun 1988;
  6. Surat Edaran Kepala BAKN No. 09/SE/1979 Tanggal 17 September 1979;
  7. Peraturan Kepala BKN No. 22 Tahun 2007.

D. SISTEM APLIKASI PELAYANAN KEPEGAWAIAN (SAPK)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mewujudkan sistem informasi manajemen kepegawaian yang handal dengan harapan terwujudnya data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akurat melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-line (SAPK).

Tujuan lebih lanjut dari sistem tersebut adalah mewujudkan data kepegawaian yang mutakhir disetiap instansi pusat maupun daerah yang terintegrasi secara nasional dalam sistem aplikasi pelayanan kepegawaian sehingga akan meningkatkan pelayanan di bidang kepegawaian secara transparan dan objektif.

SAPK adalah sistem informasi berbasis komputer yang disusun sedemikian rupa untuk pelayanan kepegawaian.

SAPK mempunyai karakteristik sebagai berikut:

  • Sistem yang terkoneksi secara on-line antara BKN Pusat, Kantor Regional BKN dan instansi dengan menggunakan jaringan komunikasi data.
  • Menggunakan satu basis data PNS yang digunakan secara bersama.
  • Menggunakan struktur data dan tabel referensi yang sama sesuai standar baku yang disusun oleh BKN pusat.
  • Sistem yang dibangun dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan instansi pengguna

Jaringan yang dibutuhkan, Implementasi SAPK memerlukan jaringan komunikasi data antara BKN dengan Kantor Regional, BKN dengan Instansi Pusat, Kantor Regional BKN dengan Instansi Daerah.
Instansi pengguna SAPK perlu menyiapkan jaringan dengan bandwith minimal 2X64 kbps, network switch dengan spesifikasi standar.

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan SAPK mulai dari pengadaan perangkat keras, sewa jaringan leased line, installlasi program dan pelatihan dibebankan pada anggaran masing-masing instansi.

Pedoman pemanfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian dapat merujuk ke peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 20 tahun 2008 tentang “Pedoman pemanfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian”.


E. LAYANAN PENCANTUMAN GELAR PENDIDIKAN SAPK/BKN

  1. Surat Pengantar dari Dinas/Badan/Kantor
  2. FC SK Pangkat Terakhir
  3. FC SK CPNS
  4. FC SK PNS
  5. Photo Copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir basah
  6. FC SK Mutasi (Jika ada) / SK Pembebasan (jika ada)
  7. Surat Izin Belajar / Tugas Belajar
  8. Forlap Dikti (cek di internet atau di kampus)
  9. Akreditasi Prodi sewaktu kuliah
  10. Penilaian Prestasi Kerja SKP 2 Tahun Terakhir

LAYANAN SUB BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENILAIAN KINERJA ASN

A. Disiplin PNS

Dalam rangka usaha untuk mencapai tujuan Nasional, diperlukan adanya PNS sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna, berhasil guna, bersih, bermutu tinggi, dan sadar akan tanggungjawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.

Maka untuk membina PNS yang demikian itu, antara lain diperlukan adanya Peraturan Disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar.


Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010;
  2. Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010;

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 telah diatur dengan jelas kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Selain daripada itu dalam Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010 yang merupakan ketentuan pelaksanaan daripada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 diatur pula tentang tatacara pemeriksaan, tatacara penjatuhan dan penyampaian hukuman disiplin, serta tatacara pengajuan keberatan apabila PNS yang dijatuhi hukuman disiplin itu merasa keberatan atas hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya.

Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Oleh sebab itu setiap pejabat yang berwenang menghukum wajib memeriksa lebih dahulu dengan seksama PNS yang melakukan pelanggaran itu.


Kewajiban yang harus ditaati oleh setiap PNS adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yaitu setiap PNS wajib:

  1. mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  2. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
  3. menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan;
  4. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
  5. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
  6. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
  7. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
  8. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
  9. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
  10. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  11. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
  12. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  13. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
  14. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
  15. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
  16. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap Pegawai Negeri Sipil, adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yaitu setiap PNS dilarang:

    1.  
  1. menyalahgunakan wewenang;
  2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
  3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
  4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
  5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
  7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
  8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
  9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
  10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
  11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
    1. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
    2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
    3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
    4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
    1. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
    2. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
  14. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; dan
  15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
    1. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
    2. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
    3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
    4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, adalah pelanggaran disiplin.

Termasuk pelanggaran disiplin adalah setiap perbuatan memperbanyak, mengedarkan, mempertotonkan, menempelkan, menawarkan, menyimpan, memiliki tulisan atau rekaman yang berisi anjuran atau hasutan untuk melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, kecuali hal itu dilakukan untuk kepentingan dinas.


Tingkat hukuman disiplin:

  1. Hukuman disiplin ringan, terdiri dari:
    1. Teguran lisan
    2. Teguran tertulis
    3. Pernyataan tidak puas secara tertulis
  2. Hukuman disiplin sedang, terdiri dari:
    1. Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun
    2. Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun
    3. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun
  3. Hukuman disiplin berat
    1. Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun
    2. Pembebasan dari jabatan
    3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
    4. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Hak dan Kewajiban PNS

Hak-hak PNS adalah sesuatu yang diterima oleh PNS dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Kewajiban PNS adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh setiap PNS berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Hak PNS

Hak-hak PNS antara lain:

  1. Gaji;
    1. Gaji PNS;
    2. Perhitungan masa kerja;
    3. Kenaikan gaji pokok;
    4. Tunjangan.
  2. Kenaikan Pangkat;
  3. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan;
  4. Cuti;
  5. Tunjangan cacat dan uang duka;
  6. Kesejahteraan;
  7. Pensiun.

2. Kewajiban PNS

Kewajiban-kewajiban PNS tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Kewajiban yang berhubungan dengan tugas di dalam jabatan;

Kewajiban ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja masing-masing PNS.

  1. Kewajiban yang berhubungan dengan kedudukan PNS pada umumnya;

Kewajiban ini terkait dengan kedudukan PNS sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat. Dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Kewajiban yang ditetapkan dalam UU No.8 tahun 1974;
  2. Kewajiban menurut Peraturan Disiplin Pegawai;
  3. Kewajiban menurut Peraturan Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
  4. Kewajiban mentaati jam kerja kantor dan pemberitahuan jika tidak masuk kerja;
  5. Kewajiban menjaga keamanan negara dan menyimpan surat-surat rahasia;
  6. Kewajiban mentaati ketentuan tentang pola hidup sederhana dan larangan penerimaan pemberian hadiah;
  7. Kewajiban sebagai anggota KORPRI;
  8. Kewajiban mentaati larangan bekerja dalam lapangan swasta dan usaha-usaha/kegiatan-kegiatan yang wajib mendapat ijin;
  9. Kewajiban mentaati larangan menurut kitab UU hukum pidana;
  10. Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan korupsi;
  11. Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan mengerjakan judi;
  12. Kewajiban mentaati peraturan tentang keanggotaan partai politik;
  13. Kewajiban PNS yang tidak berhubungan dengan tugas dalam jabatan dan tidak berhubungan dengan kedudukan sebagai PNS pada umumnya.

B. IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PNS

  1. Dasar Hukum :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Ijin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pns
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Ijin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pns.
  3. Surat Edaran Kepala BKN No. 48/SE/1990 Tanggal 22 Desember 1990.

Dalam Pasal 3Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, dijelaskan bahwa PegawaiNegeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajibmemperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu daripejabat;

Selanjutnya pada angka 5 Surat Edaran Kepala BKN No. 48/SE/1990 Tanggal 22 Desember 1990 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan yang sah yaitu salah satu sebagai berikut:

    1. Salah satu pihak berbuat zina
    2. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan.
    3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut- turut  tanpa  ijin  pihak lain  dan  tanpa  alasan  yang  sah  serta  tanpa memberikan nakfah lahir maupun batin atau karena hal lain di luar kemampuannya.
    4. Salah  satu  pihak  mendapat  hukuman  penjara  lima  tahun  atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah perkawinan berlangsung.
    5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin yang membahayakan pihak lain.
    6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

   B. SYARAT PERMOHONAN IZIN CERAI

  1. Surat Permohonan Pimpinan SKPD Kepada Bupati.
  2. Surat Permohonan Pribadi kepada Pimpinan SKPD.
  3. Salinan/Foto Copy SK CPNS
  4. Salinan/Foto Copy Sah Kartu Keluarga
  5. Salinan/Foto Copy Sah Akta Nikah
  6. Salinan/Foto Copy sah SK Pangkat terakhir
  7. Surat Keterangan Penasihatan dari BP-4 (KUA Kecamatan)
  8. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah
  9. Surat Pernyataan Persetujuan/Tidak Keberatan dari Masing-masing Pihak (suami-Isteri) untuk melakukan perceraian

Format Persyaratan diatas dapat di download pada link berikut ini.

 

 

Link SIKDA
Website SIKDA

Cek NIP

Kepala BKD Kab. Pinrang
Drs. ABDUL RAHMAN USMAN, M.Si

Informasi Lainnya
Maklumat Pelayanan