TUPOKSI BIDANG

Bidang Pengadaan, Perundang-undangan dan Data Aparatur Sipil Negara

Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam pelaksanaan pengadaan pegawai, pembinaan disiplin dan penyelesaian pelanggaran disiplin dan pengolahan data dokumentasi serta Pengadaan, Perundang-undangan dan Data Aparatur Sipil Negara.

  1. Kepala Bidang Pengadaan, Perundang-undangan dan Data Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi :
  2. penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program dan kegiatan di Bidang Pengadaan, Perundang-undangan dan Data Aparatur Sipil Negara;
  3. pembinaan, pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan tugas Bidang Pengadaan, Perundang-undangan dan Data Aparatur Sipil Negara;
  4. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi tugas Bidang Pengadaan, Perundang-undangan dan Data Aparatur Sipil Negara; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas Kepala Bidang Pengadaan, Perundang-undangan dan Data Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut :

  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan serta penyelenggaraan tugas Bidang Pengadaan, Perundang-undangan dan Data Aparatur Sipil Negara;
  2. menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai rincian tugas dan melakukan evaluasi Standar Operasional Prosedur;
  3. mengatur, mendistribusikan, mengoordinasikan dan mengendalikan tugas bawahannya;
  4. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data yang berhubungan dengan kegiatan Bidang Pengadaan, Perundang-undangan dan Data Aparatur Sipil Negara;
  5. melaksanakan identifikasi potensi dan permasalahan yang berhubungan dengan kegiatan Bidang Pengadaan, Perundang-undangan dan Data Aparatur Sipil Negara;
  6. melaksanakan perumusan kegiatan perencanaan Bidang Pengadaan, Perundang-undangan dan Data Aparatur Sipil Negara;
  7. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka pelaksanaan kegiatan Bidang Pengadaan, Perundang-undangan dan Data Aparatur Sipil Negara;
  8. melaksanakan kegiatan evaluasi dan pelaporan hasil Bidang Pengadaan, Perundang-undangan dan Data Aparatur Sipil Negara;
  9. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
  10. menginventarisasi dan mengkaji permasalahan serta menyiapkan data atau bahan pemecahan masalah sesuai dengan bidang tugasnya;
  11. menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbidang Pengadaan dan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara

Kepala Subbidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam menyusun dan mengendalikan formasi serta kebutuhan pegawai, pelaksanaan, pengadaan dan seleksi pegawai, pendayagunaan pegawai dan meningkatkan kesejahteraan pegawai.

Kepala Subbidang Pengadaan dan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program dan kegiatan Subbidang Pengadaan dan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara;
  2. pembinaan, pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan tugas Subbidang Pengadaan dan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara;
  3. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi tugas Subbidang Pengadaan dan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas Kepala Subbidang Pengadaan dan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut :

  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan serta penyelenggaraan tugas Subbidang Pengadaan dan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara;
  2. menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai rincian tugas dan melakukan evaluasi Standar Operasional Prosedur;
  3. mengatur, mendistribusikan, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas bawahannya;
  4. menyusun rencana dan melaksanakan pengadaan pegawai, yang meliputi penyusunan jadwal kegiatan, mengumumkan pendaftaran dan persyaratan administrasi, melaksanakan tes kemampuan dan pengetahuan, kesehatan dan persyaratan lain;
  5. mengumpulkan dan menyiapkan bahan pengusulan penetapan Nomor Identitas Pegawai bagi peserta ujian Calon Aparatur Sipil Negara yang dinyatakan lulus ujian;
  6. melaksanakan proses administrasi penerbitan keputusan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara;
  7. melaksanakan pelayanan administrasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  8. melaksanakan pelayanan administrasi pemberian cuti kepada Aparatur Sipil Negara;
  9. melaksanakan pelayanan administrasi pengusulan penerbitan Kartu Suami (KARSU) atau Kartu Isteri (KARSI) dan Kartu Tabungan Asuransi Pensiun (TASPEN);
  10. melaksanakan pemberian penghargaan bagi purna tugas Aparatur Sipil Negara;
  11. melaksanakan pemberian penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara yang berprestasi;
  12. melaksanakan pengelolaan penghargaan dan tanda jasa kehormatan Satya Lencana Karya Satya Aparatur Sipil Negara;
  13. memfasilitasi proses pemakaman bagi Aparatur Sipil Negara;
  14. melakukan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  15. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
  16. menginventarisasi dan mengkaji permasalahan serta menyiapkan data atau bahan pemecahan masalah sesuai dengan bidang tugasnya;
  17. menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir; dan
  18. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbidang Data dan Informasi Aparatur Sipil Negara

Kepala Subbidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam mempersiapkan bahan-bahan penyusunan perumusan teknis, program dan kegiatan penyiapan data dan informasi Aparatur Sipil Negara.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbidang Data dan Informasi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program dan kegiatan Subbidang Data dan Informasi Aparatur Sipil Negara;
  2. pembinaan, Pengoordinasian, Pengendalian dan Pengawasan tugas Subbidang Data dan Informasi Aparatur Sipil Negara;
  3. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi tugas Subbidang Data dan Informasi Aparatur Sipil Negara; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas Kepala Subbidang Data dan Informasi Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut :

  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan serta penyelenggaraan tugas Subbidang Data dan Informasi Aparatur Sipil Negara;
  2. menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai rincian tugas dan melakukan evaluasi Standar Operasional Prosedur;
  3. mengatur, mendistribusikan, mengoordinasikan dan mengendalikan tugas bawahannya;
  4. menyajikan data Aparatur Sipil Negara sesuai kebutuhan;
  5. melaksanakan pelayanan dan pengelolaan administrasi pengusulan penerbitan konveksi Nomor Induk Kepegawaian (NIP), Kartu Pegawai (KARPEG), dan Kartu Pegawai Elektronik (KPE);
  6. menginventarisir dan mengelola permasalahan data dan informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara;
  7. mengelola, memelihara dan mengamankan dokumen naskah kepegawaian dalam bentuk fisik dan digital;
  8. melakukan koordinasi dengan unit kerja pengelola data elektronik dalam rangka pengembangan sistem informasi manajemen, penyusunan dan monitoring/evaluasi data;
  9. menghimpun dan mengolah data fisik dan digital serta menyajikan informasi Kepegawaian Daerah;
  10. melakukan Pengumpulan dan pengolahan data perorangan Aparatur Sipil Negara;
  11. melakukan Pemutakhiran data Aparatur Sipil Negara melalui aplikasi Sistem Aplikasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK);
  12. menyiapkan, mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian (SIMPEG);
  13.  menyiapkan bahan dan menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Aparatur Sipil Negara;
  14. menyiapkan petunjuk teknis dan melaksanakan pembinaan Tata Usaha Kepegawaian Daerah;
  15. menyiapkan, menyediakan dan menyampaikan laporan Kepegawaian Daerah kepada Badan Kepegawaian Negara;
  16. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
  17. menginventarisasi dan mengkaji permasalahan serta menyiapkan data atau bahan pemecahan masalah sesuai dengan bidang tugasnya;
  18. menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir; dan
  19. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbidang Perundang-undangan dan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara

Kepala Subbidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam mempersiapkan bahan-bahan penyusunan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan kedisiplinan dan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara.

Kepala Subbidang  Perundang-undangan dan Penilaian  Kinerja  Aparatur  Sipil Negara menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program dan kegiatan Subbidang  Perundang-undangan dan Penilaian  Kinerja  Aparatur  Sipil Negara;
  2. pembinaan, pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan tugas Subbidang  Perundang-undangan dan Penilaian  Kinerja  Aparatur  Sipil Negara;
  3. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi tugas Subbidang  Perundang-undangan dan Penilaian  Kinerja  Aparatur  Sipil Negara; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.Rincian Tugas Kepala Subbidang  Perundang-undangan dan Penilaian  Kinerja  Aparatur  Sipil Negara adalah sebagai berikut :
  5. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan serta penyelenggaraan tugas Subbidang  Perundang-undangan dan Penilaian  Kinerja  Aparatur  Sipil Negara;
  6. menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai rincian tugas dan melakukan evaluasi Standar Operasional Prosedur;
  7. mengatur, mendistribusikan, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas bawahannya;
  8. melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembinaan Aparatur Sipil Negara;
  9. melakukan pelaksanaan verifikasi tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara;
  10. melakukan Pengkajian penjatuhan hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara;
  11. merencanakan pelaksanaan kegiatan penilaian dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara;
  12. menganalisa hasil penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara;
  13. melaksanakan evaluasi dan pelaporan hasil kedisiplinan dan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara;
  14. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
  15. menghimpun  dan  menelaah  semua  peraturan  perundang-undangan yang berhubungan dengan disiplin dan kedudukan hukum pegawai;
  16. melaksanakan pembinaan dan peningkatan disiplin serta pemrosesan hukuman disiplin pegawai;
  17. mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data pegawai yang mendapat hukuman disiplin;
  18. mengumpulkan, mengolah dan membuat laporan rekapitulasi kehadiran pegawai;
  19. melaksanakan evaluasi dan pembuatan laporan;
  20. mengumpulkan dan menganalisis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) seluruh aparatur Pemerintah Daerah;
  21. mengevaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) seluruh aparatur Pemerintah Daerah;
  22. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
  23. menginventarisasi dan mengkaji permasalahan serta menyiapkan data atau bahan pemecahan masalah sesuai dengan bidang tugasnya;
  24. menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir; dan
  25. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Mutasi Kepegawaian, Perpindahan dan Pensiun

Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, koordinasi dan pelayanan adminstrasi mutasi kepegawaian, perpindahan dan pensiun.

Kepala Bidang Mutasi Kepegawaian, Perpindahan dan Pensiun menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program dan kegiatan di Bidang Mutasi Kepegawaian, Perpindahan dan Pensiun;
  2. pembinaan, Pengoordinasian, Pengendalian dan Pengawasan tugas Bidang Mutasi Kepegawaian, Perpindahan dan Pensiun;
  3. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi tugas Bidang Mutasi Kepegawaian, Perpindahan dan Pensiun; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  5. Rincian Tugas Kepala Bidang Mutasi Kepegawaian, Perpindahan dan Pensiun adalah sebagai berikut :
  6. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan serta penyelenggaraan tugas Bidang Mutasi Kepegawaian, Perpindahan dan Pensiun;
  7. menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai rincian tugas dan melakukan evaluasi Standar Operasional Prosedur;
  8. mengatur, mendistribusikan, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas bawahannya;
  9. menyelenggarakan administrasi kepegawaian mengenai kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, perpindahan antar instansi dan pemberhentian;
  10. mengoordinasikan pelaksanaan administrasi perpindahan antar instansi dan pensiun;
  11. melaksanakan monitoring dan evaluasi program serta kegiatan tugas Bidang Mutasi Kepegawaian, Perpindahan dan Pensiun;
  12. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan;
  13. melaksanakan pengurusan dan pengelolaan administrasi kenaikan pangkat, pemberhentian pegawai dan pensiun Aparatur Sipil Negara;
  14. menghimpun, meneliti dan mengkaji usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan fungsional serta menyusun telaahan staf terhadap usulan tersebut sebagai masukan kepada Kepala Badan;
  15. melalukan pengelolaan usulan Kenaikan Pangkat Aparatur Sipil Negara;
  16. mengelola usulan penggunaan gelar kependidikan dan peningkatan strata kependidikan;
  17. melakukan penyusunan dan perhitungan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara;
  18. menyelenggarakan pemberkasan administrasi pensiun;
  19. melakukan sosialisasi peraturan terkait dengan tugas-tugas Subbidang;
  20. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan;
  21. menginventarisasi dan mengkaji permasalahan serta menyiapkan data atau bahan pemecahan masalah sesuai dengan bidang tugasnya;
  22. menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir; dan
  23. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbidang Mutasi Jabatan

Kepala Subbidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam penyiapan dan penyusunan bahan data, program serta pedoman dan petunjuk teknis dalam rangka pengangkatan jabatan struktural dan jabatan non struktural.

Kepala Subbidang Mutasi Jabatan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program dan kegiatan Subbidang Mutasi Jabatan;
  2. pembinaan, pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan tugas Subbidang Mutasi Jabatan;
  3. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi tugas Subbidang Mutasi Jabatan; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas Kepala Subbidang Mutasi Jabatan adalah sebagai berikut ;

  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan serta penyelenggaraan tugas Subbidang Mutasi Jabatan;
  2. menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai rincian tugas dan melakukan evaluasi Standar Operasional Prosedur;
  3. mengatur, mendistribusikan, mengoordinasikan dan mengendalikan tugas bawahannya;
  4. mengusulkan Aparatur Sipil Negara untuk menduduki jabatan struktural;
  5. melaksanakan pengumpulan dan mempersiapkan data tentang pelaksanaan mutasi Aparatur Sipil Negara dalam jabatan struktural dan non struktural;
  6. melaksanakan persiapan pedoman dan petunjuk teknis di bidang Mutasi Jabatan;
  7. melaksanakan administrasi kepegawaian meliputi pengangkatan dalam jabatan, pemindahan pegawai, pemberhentian Aparatur Sipil Negara dan pensiun yang menduduki jabatan struktural dan non struktural;
  8. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan;
  9. menginventarisasi dan mengkaji permasalahan serta menyiapkan data atau bahan pemecahan masalah sesuai dengan bidang tugasnya;
  10. menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbidang Kepangkatan

Kepala Subbidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang mengoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas di bidang kepangkatan yang meliputi pengumpulan bahan- bahan penyusunan program kerja, kenaikan pangkat dan  gaji berkala Aparatur Sipil Negara.

Kepala Subbidang Kepangkatan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program dan kegiatan Subbidang Kepangkatan;
  2. pembinaan, pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan tugas Subbidang Kepangkatan;
  3. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi tugas Subbidang Kepangkatan; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas Kepala Subbidang Kepangkatan adalah sebagai berikut :

  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan serta penyelenggaraan tugas Subbidang Kepangkatan;
  2. menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai rincian tugas dan melakukan evaluasi Standar Operasional Prosedur;
  3. mengatur, mendistribusikan, mengoordinasikan dan mengendalikan tugas bawahannya;
  4. menyiapkan pengumpulan bahan-bahan koordinasi penyusunan program   kerja, kenaikan pangkat dan  gaji berkala Aparatur Sipil Negara;
  5. menyiapkan bahan pengadministrasian Keputusan Kenaikan Pangkat, pemberitahuan kenaikan gaji berkala dan penambahan masa kerja;
  6. menyiapkan bahan penyusunan usulan dan menetapkan pemberhentian dan pensiun Aparatur Sipil Negara;
  7. melaksanakan pengadministrasian Keputusan Kenaikan Pangkat;
  8. melakukan pemberitahuan kenaikan gaji berkala dan penambahan masa kerja;
  9. melakukan  proses berkas usul kenaikan pangkat, berkas kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji Berkala dan daftar penjagaan pangkat;
  10. melaksanaan verifikasi draf Keputusan Kenaikan Pangkat;
  11. melaksanakan pemberkasan dan penetapan angka kredit pejabat fungsional;
  12. melakukan sosialisasi peraturan terkait dengan tugas-tugas Subbidang;
  13. melakukan monitoring, pendataan, dan evaluasi tentang kepangkatan;
  14. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan;
  15. menginventarisasi dan mengkaji permasalahan serta menyiapkan data atau bahan pemecahan masalah sesuai bidang tugasnya;
  16. menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir; dan
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbidang Perpindahan Pegawai dan Pensiun

Kepala Subbidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam menyiapkan bahan, mengelola administrasi perpindahan Pegawai dan Pensiun.

Kepala Subbidang Perpindahan Pegawai dan Pensiun menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program dan kegiatan Subbidang Perpindahan Pegawai dan Pensiun;
  2. pembinaan, pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan tugas Subbidang Perpindahan Pegawai dan Pensiun;
  3. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi tugas Subbidang Perpindahan Pegawai dan Pensiun; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas Kepala Subbidang Perpindahan Pegawai dan Pensiun adalah sebagai berikut :

  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan serta penyelenggaraan tugas Subbidang Perpindahan Pegawai dan Pensiun;
  2. menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai rincian tugas dan melakukan evaluasi Standar Operasional Prosedur;
  3. mengatur, mendistribusikan, mengoordinasikan dan mengendalikan tugas bawahannya;
  4. melaksanakan dan menyelesaikan administrasi perpindahan pegawai antar instansi dan pensiun;
  5. melaksanakan pemrosesan penerbitan surat keputusan pensiun dan pemberhentian pegawai;
  6. membuat daftar penjagaan pensiun;
  7. memverifikasi dokumen usulan pensiun;
  8. menyelesaikan pemberian pensiun, pensiun janda/duda, pensiun anak yatim piatu Pegawai Negeri, pensiun orang tua untuk Aparatur Sipil Negara Bujangan yang tewas, meliputi pemberian uang tunggu dan bebas tugas menjelang pensiun;
  9. melaksanakan dan menyelesaikan administrasi pensiun;
  10. melakukan sosialisasi peraturan terkait dengan tugas-tugas Subbidang;
  11. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
  12. menginventarisasi dan mengkaji permasalahan serta menyiapkan data atau bahan pemecahan masalah sesuai dengan bidang tugasnya;
  13. menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diberi oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur

Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyusun rencana dan program penyelenggaraan diklat struktural, diklat teknis dan fungsional, pengembangan aparatur dalam meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme dan kualitas aparatur.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program dan kegiatan di Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur;
  2. pembinaan, pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan tugas Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur;
  3. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi tugas Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian tugas Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur adalah sebagai berikut :

  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan serta penyelenggaraan tugas Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur;
  2. menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai rincian tugas dan melakukan evaluasi Standar Operasional Prosedur;
  3. mengatur, mendistribusikan, mengoordinasikan dan mengendalikan tugas bawahannya;
  4. melaksanakan inventarisasi jenis kebutuhan pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara;
  5. melakukan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan sertifikasi;
  6. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan teknis dan pendidikan dan pelatihan fungsional,;
  7. melaksanakan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat;
  8. melaksanakan pelayanan administrasi izin belajar dan izin penggunaan gelar bagi Aparatur Sipil Negara;
  9. melaksanakan pengembangan Aparatur Sipil Negara melalui program tugas belajar dan ikatan dinas.
  10. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan;
  11. menginventarisasi dan mengkaji permasalahan serta menyiapkan data atau bahan pemecahan masalah sesuai dengan bidang tugasnya;
  12. menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan dan Sertifikasi

Kepala Subbidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, pengendalian, pelaksanaan tugas dan melaksanakan kebijakan teknis penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Struktural.

Kepala Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan dan Sertifikasi menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program dan kegiatan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan dan Sertifikasi;
  2. pembinaan, pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan tugas Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan dan Sertifikasi;
  3. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi tugas Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan dan Sertifikasi ; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  5. Rincian tugas Kepala Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan dan Sertifikasi adalah sebagai berikut :
  6. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan serta penyelenggaraan tugas Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan dan Sertifikasi;
  7. menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai rincian tugas dan melakukan evaluasi Standar Operasional Prosedur;
  8. mengatur, mendistribusikan, mengoordinasikan dan mengendalikan tugas bawahannya;
  9. menyiapkan dan menyusun bahan Surat Tugas Peserta Pendidikan dan Pelatihan bagi Pejabat Struktural Eselon II, III, IV dan V;
  10. menyusun daftar kebutuhan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
  11. menginventarisasi data calon peserta pendidikan dan pelatihan Penjenjangan dan Sertifikasi;
  12. melakukan pengusulan peserta pendidikan dan pelatihan Penjenjangan dan Sertifikasi;
  13. melakukan pengusulan peserta sertifikasi sesuai bidang keahlian;
  14. melakukan pengoordinasian dan kerjasama pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Penjenjangan dan Sertifikasi;
  15. melakukan proses usulan peningkatan kualitas pendidikan;
  16. melakukan evaluasi dan melaporkan hasil kegiatan pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan sertifikasi;
  17. melaksanakan monitoring dan evaluasi program serta kegiatan tugas Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan dan Sertifikasi;
  18. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan;
  19. menyiapkan bahan penetapan identifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan Penjenjangan dan Sertifikasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah;
  20. menyiapkan bahan penyelenggaraan kegiatan pengkajian sistem dan kualitas materi pendidikan dan pelatihan Penjenjangan dan Sertifikasi;
  21. menyiapkan bahan penyelenggaraan kegiatan fasilitasi pengiriman peserta  pendidikan dan pelatihan Penjenjangan dan Sertifikasi;
  22. menyiapkan dan menyeleksi calon peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan struktural;
  23. menyiapkan bahan penyelenggaraan kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek)/Seminar/Lokakarya Implementasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan dan Sertifikasi Aparatur Sipil Negara;
  24. menyiapkan bahan penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan Sertifikasi Aparatur Sipil Negara;
  25. menyiapkan bahan-bahan petunjuk teknis  pengkajian dan pengembangan pendidikan dan pelatihan Penjenjangan dan Sertifikasi Aparatur Sipil Negara;
  26. menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan urusan  pengkajian dan pengembangan pendidikan dan pelatihan Penjenjangan dan Sertifikasi Aparatur Sipil Negara;
  27. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  28. menginventarisasi dan mengkaji permasalahan serta menyiapkan data atau bahan pemecahan masalah sesuai dengan bidang tugasnya;
  29. menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir; dan
  30. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional

Kepala Subbidang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam menyiapkan pembinaan, melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional, pembangunan dan administrasi.

Kepala  Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan tugas program dan kegiatan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional;
  2. pembinaan, pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional;
  3. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas Kepala Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional adalah sebagai berikut :

  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan serta penyelenggaraan tugas Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional;
  2. menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur sesuai rincian tugas dan melakukan evaluasi Standar Operasional Prosedur;
  3. mengatur, mendistribusikan, mengoordinasikan dan mengendalikan tugas bawahannya;
  4. menyiapkan dan menyusun bahan Surat Tugas Peserta Pendidikan dan Pelatihan bagi Fungsional Umum dan Pejabat Fungsional;
  5. menghimpun, mengolah dan menganalisa data pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
  6. menyiapkan pedoman teknis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
  7. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
  8. menganalisa data sebagai informasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
  9. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
  10. memproses dan mengirim pegawai peserta pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
  11. menyiapkan bahan penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional;
  12. menyiapkan bahan-bahan petunjuk teknis  pengkajian dan pengembangan pendidikan dan pelatihan fungsional;
  13. menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan urusan  pengkajian dan pengembangan pendidikan dan pelatihan fungsional;
  14. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  15. memberikan petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis;
  16. menginventarisasi dan mengkaji permasalahan serta menyiapkan data atau bahan pemecahan masalah sesuai bidang tugasnya;
  17. menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir; dan
  18. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbidang Pengembangan Karir

Kepala Subbidang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan penyusunan petunjuk teknis di bidang pengembangan karir pegawai.

Kepala Subbidang Pengembangan Karir menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan tugas program dan kegiatan Subbidang Pengembangan Karir;
  2. pembinaan, pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan tugas Subbidang Pengembangan Karir;
  3. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi tugas Subbidang Pengembangan Karir; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas Kepala Subbidang Pengembangan Karir adalah sebagai berikut :

  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan serta penyelenggaraan tugas Subbidang Pengembangan Karir;
  2. menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur sesuai rincian tugas dan melakukan evaluasi Standar Operasional Prosedur;
  3. mengatur, mendistribusikan, mengoordinasikan dan mengendalikan tugas bawahannya;
  4. menghimpun   dan mempelajari  peraturan  perundangan-undangan  yang berhubungan  dengan pengembangan karir Aparatur Sipil Negara;
  5. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Assesment/seleksi jabatan;
  6. mengumpulkan, mengolah dan merumuskan data kepegawaian guna menyusun pembinaan pengembangan karir Aparatur Sipil Negara;
  7. menyusun pertimbangan dan saran pelaksanaan program pengembangan karir pegawai;
  8. mengumpulkan, meneliti dan menyajikan data pegawai sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  9. menyiapkan bahan koordinasi/usulan dan petunjuk teknis untuk pelaksanaan kegiatan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat;
  10. menyiapkan  bahan  koordinasi/usulan  dan  petunjuk   teknis serta pengelolaan administrasi yang berhubungan dengan izin dan tugas belajar pegawai;
  11. menyiapkan dan menyusun bahan Surat Izin Belajar bagi tingkat Pendidikan Diploma, Sarjana (Strata I), Pascasarjana (Strata II) dan Doktor (Strata III) bagi Aparatur Sipil Negara;
  12. menyusun program pelaksanaan ujian dinas dan penyesuaian ijazah;
  13. melaksanakan ujian dinas dan penyesuaian ijazah;
  14. menginventarisasi, meneliti dan memproses persyaratan Aparatur Sipil Negara yang mengikuti ujian dinas;
  15. memproses persyaratan izin dan tugas belajar Aparatur Sipil Negara;
  16. menyiapkan  bahan  dan  petunjuk  teknis  serta pengelolaan  administrasi bantuan keuangan bagi pegawai yang mendapat tugas belajar;
  17. menyiapkan bahan perumusan Peraturan Bupati  tentang Pemberian Izin belajar dan Tugas Belajar bagi Aparatur Sipil Negara;
  18. membuat dan menyusun Laporan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan;
  19. menginventarisasi dan mengkaji permasalahan serta menyiapkan data atau bahan pemecahan masalah sesuai dengan bidang tugasnya;
  20. menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir; dan
  21. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tupoksi Subbagian Program dan Keuangan

Kepala Subbagian yang mempunyai tugas  membantu sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan penyusunan program, penyajian data dan penyusunan laporan serta  pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan dalam lingkup Badan.

Kepala Subbagian Program dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :

  1. pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkup Subbagian Program dan Keuangan;
  2. pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan pada Subbagian Program dan Keuangan;
  3. pengoordinasian pengelolaan administrasi Subbagian Program dan Keuangan; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas Kepala Subbagian Program dan Keuangan adalah sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan Subbagian Program dan Keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai rincian tugas dan melakukan evaluasi Standar Operasional Prosedur;
  3. membantu sekretaris merumuskan Visi dan Misi serta Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Badan;
  4. menyusun dan membuat dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Badan;
  5. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
  6. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup Subbagian Program dan Keuangan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  7. menyusun rancangan, mengoreksi dan memaraf naskah dinas dalam lingkup Badan;
  8. mengoordinasikan, menyiapkan bahan data dan informasi program dan melakukan penyusunan perencanaan program dan kegiatan;
  9. menyiapkan bahan dan melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja;
  10. mengumpulkan bahan dan menyusun laporan perjanjian kinerja Badan;
  11. mengumpulkan bahan dan menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dalam lingkup Badan;
  12. membantu sekretaris menyiapkan bahan, menyusun dan merumuskan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lingkup Badan;
  13. mengumpulkan bahan, mengoordinasikan dan menyusun rencana kebutuhan barang unit, rencana kebutuhan gaji pegawai, dan rencana proyeksi pendapatan sebagai bahan penyusunan anggaran Badan;
  14. melakukan verifikasi kelengkapan administrasi penatausahaan keuangan Badan;
  15. mengoordinasikan pelaksanaan akuntansi pengeluaran dan penerimaan keuangan dalam lingkup Badan;
  16. menyiapkan bahan dan menyusun laporan keuangan dalam lingkup Badan;
  17. menyusun realisasi perhitungan anggaran dalam lingkup Badan;
  18. mengevaluasi pelaksanaan tugas bendaharawan dalam lingkup Badan;
  19. mengumpulkan bahan, mengoordinasikan dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan keuangan dalam lingkup Badan;
  20. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Subbagian Program dan Keuangan  dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
  21. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  22. menginventarisasi dan mengkaji permasalahan serta menyiapkan data atau bahan pemecahan masalah sesuai bidang tugasnya;
  23. menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir; dan
  24. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tupoksi Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum

Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam  mengumpulkan bahan dan melakukan urusan ketatausahaan, pelayanan informasi, administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi kepegawaian dan hukum dalam lingkup Badan.

Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkup Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum;
  2. pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan pada Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum;
  3. pengoordinasian pengelolaan administrasi Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum adalah sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur sesuai rincian tugas dan melakukan evaluasi Standar Operasional Prosedur dalam lingkup Badan;
  3. melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) lingkup Badan;
  4. membantu sekretaris menyusun dan membuat Laporan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan;
  5. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
  6. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Hukum untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  7. menyusun rancangan, mengoreksi dan memaraf naskah dinas dalam lingkup Badan;
  8. melakukan pengklasifikasian surat menurut jenisnya;
  9. melakukan administrasi dan pendistribusian naskah dinas masuk dan keluar;
  10. melakukan pengelolaan arsip  naskah dinas dalam lingkup Badan;
  11. menyiapkan bahan dan menyusun administrasi pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusan barang;
  12. menyiapkan bahan dan menyusun daftar inventarisasi barang serta menyusun laporan barang inventaris;
  13. melakukan, menyiapkan dan mengoordinasikan pengelolaan urusan rumah tangga Badan;
  14. menyiapkan bahan penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan melakukan evaluasi dalam lingkup Badan;
  15. mengoordinasikan dan melakukan pengumpulan,  pengolahan, penyajian data dan informasi serta fasilitasi pelayanan informasi dan pengaduan dalam lingkup Badan;
  16. menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam lingkup Badan;
  17. mempersiapkan dan mengoordinasikan pelaksaanaan rapat Badan, upacara bendera, kehumasan dan keprotokoleran dalam lingkup Badan;
  18. menyiapkan bahan, menghimpun dan mengelola data kehadiran pegawai;
  19. mengoordinasikan dan memfasilitasi administrasi surat tugas dan perjalanan dinas pegawai;
  20. menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan  organisasi dan tatalaksana;
  21. melaksanakan pengumpulan bahan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dalam lingkup Badan;
  22. menyiapkan bahan dan mengelola administrasi kepegawaian dalam lingkup Badan;
  23. menyusun rencana kebutuhan pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur dalam lingkup  Badan; 
  24. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pembinaan, peningkatan kompetensi, disiplin dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara dalam lingkup Badan;
  25. menyiapkan bahan dan mengoordinasikan administrasi penyusunan produk hukum di lingkup Badan;
  26. mengumpulkan bahan, mengoordinasikan dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dalam lingkup Badan;
  27. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Hukum, serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
  28. menginventarisasi dan mengkaji permasalahan serta menyiapkan data atau bahan pemecahan masalah sesuai bidang tugasnya;
  29. menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir: dan
  30. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kelompok Jabatan Fungsional

  1. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan Badan secara profesional sesuai dengan kebutuhan.
  2. Kelompok jabatan fungsional dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh tenaga fungsional yang disepakati oleh anggota kelompok lainnya.
  4. Pengangkatan tenaga fungsional dan ketua kelompoknya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  5. Kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  6. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Link SIKDA
Website SIKDA

Cek NIP

Kepala BKD Kab. Pinrang
Drs. ABDUL RAHMAN USMAN, M.Si

Informasi Lainnya
Maklumat Pelayanan