Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diserahkan Bupati kepadanya.
Kepala Badan menyelenggarakan fungsi :
Rincian tugas Kepala Badan adalah sebagai berikut: