TUPOKSI KEPALA

Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang  kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan  yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diserahkan Bupati kepadanya.

Kepala Badan menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
  2. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
  3. pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
  4. pelaksanaan administrasi badan; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian tugas Kepala Badan adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kegiatan Badan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. merumuskan dan menetapkan visi dan misi serta menetapkan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Badan;
  3. mengatur, mendistribusikan, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
  4. memberi petunjuk, bimbingan teknis dan pengawasan kepada bawahan;
  5. merumuskan kebijakan teknis  di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
  6. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup Badan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  7. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas dalam lingkup badan;
  8. mengoordinir Penyelenggaraan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam lingkup badan;
  9. melakukan pembinaan terhadap penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam lingkup badan;
  10. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah unit kerja terkait dalam rangka kelancaran tugas;
  11. menetapkan Standar Pelayanan dalam lingkup Badan;
  12. membina pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam lingkup Badan;
  13. mengoordinir penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah  (LKjIP) Badan;
  14. menginventarisasi dan mengkaji permasalahan serta mencari solusi pemecahan masalah dalam lingkup badan;
  15. melaporkan hasil pelaksanaan tugas, memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  16. menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir; dan
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Link SIKDA
Website SIKDA

Cek NIP

Kepala BKD Kab. Pinrang
Drs. ABDUL RAHMAN USMAN, M.Si

Informasi Lainnya
Maklumat Pelayanan