Berdasarkan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah adalah sebagai berikut :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat Badan terdiri atas:
c. Bidang Pengadaan, Perundang-undangan dan Data Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
d. Bidang Mutasi, Perpindahan dan Pensiun terdiri atas :
e. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas:
f. Unit Pelaksana Teknis Badan; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.