SUSUNAN ORGANISASI

Berdasarkan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah adalah sebagai  berikut :

a.   Kepala Badan;

b.   Sekretariat Badan terdiri atas:

  1. Subbagian Program dan Keuangan; dan
  2. Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum.

c.   Bidang Pengadaan, Perundang-undangan dan Data Aparatur Sipil Negara terdiri atas:

  1. Subbidang Pengadaan dan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara;
  2. Subbidang Data dan Informasi Aparatur Sipil Negara; dan
  3. Subbidang Perundang-undangan dan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara.

d.   Bidang Mutasi, Perpindahan dan Pensiun terdiri atas :

  1. Subbidang Mutasi Jabatan;
  2. Subbidang Kepangkatan; dan
  3. Subbidang Perpindahan Pegawai dan Pensiun.

e.   Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas:

  1. Subbidang Penjenjangan dan Sertifikasi;
  2. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional; dan
  3. Subbidang Pengembangan Karir.

f.    Unit Pelaksana  Teknis Badan; dan

g.   Kelompok Jabatan Fungsional.

Link SIKDA
Website SIKDA

Cek NIP

Kepala BKD Kab. Pinrang
Drs. ABDUL RAHMAN USMAN, M.Si

Informasi Lainnya
Maklumat Pelayanan