TUPOKSI SEKRETARIS

Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan koordinasi kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum, dan keuangan dalam lingkungan Badan.

Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

  1. pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkup Badan;
  2. pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan dalam lingkup Badan;
  3. pengoordinasian urusan umum, kepegawaian, dan hukum dalam lingkup Badan;
  4. pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan dalam lingkup Badan; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas Sekretaris adalah berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai rincian tugas dan melakukan evaluasi Standar Operasional Prosedur dalam lingkungan Badan;
  3. membantu kepala badan merumuskan Visi dan Misi serta menetapkan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kerja Anggaran Badan;
  4. melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam lingkup Badan;
  5. menyusun dan membuat Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Badan;
  6. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
  7. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup Sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  8. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas dalam lingkup Badan;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dalam lingkup badan  sehingga terwujud koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi pelaksanaan kegiatan;
  10. mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan, program, perencanaan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan kinerja Badan;
  11. mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan hukum dalam lingkup badan;
  12. mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan administrasi keuangan;
  13. melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang; 
  14. mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan  organisasi dan tatalaksana;
  15. menyusun dan melaksanakan Standar Pelayanan dalam lingkup Badan;
  16. mengoordinasikan pelaksanaan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dalam lingkup Badan;
  17. melaksanakan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam lingkup badan;
  18. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretariat dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
  19. memfasilitasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam lingkup badan;
  20. menginventarisasi dan mengkaji permasalahan serta menyiapkan data atau bahan pemecahan masalah sesuai bidang tugasnya;
  21. menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir; dan
  22. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Link SIKDA
Website SIKDA

Cek NIP

Kepala BKD Kab. Pinrang
Drs. ABDUL RAHMAN USMAN, M.Si

Informasi Lainnya
Maklumat Pelayanan