LAYANAN SUB BIDANG KEPANGKATAN
A. KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB)
Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS apabila yang bersangkutan telah memiliki syarat-syarat yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan mendapat penilaian rata-rata cukup dalam penilaian pelaksanaan pekerjaannyaa.
Besaran kenaikan gaji berkala ini disesuaikan dengan tabel gaji dan masa kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.
Cuti diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada PNS setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti.
Cuti adalah hak PNS, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.
Dasar Hukum
Persyaratan
Prosedur
B. KENAIKAN PANGKAT (KP)
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap Negara. Selain dari pada itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan pengabdiannya. Oleh karena itu kenaikan pangkat diberikan pada orang yang tepat dan tepat waktunya.
Dasar Hukum
Persyaratan
Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi yang Menduduki Jabatan Struktural
Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi yang Menduduki Jabatan Fungsional
Kenaikan Pangkat Pilihan Penyesuaian Ijazah (Fungsional Umum)
Kenaikan Pangkat Pilihan PNS yang Selesai Mengikuti Tugas Belajar
Kenaikan Pangkat PNS yang Pindah Golongan
________________________________________
Prosedur
Waktu Pelayanan
Usulan kenaikan pangkat ke golongan III/d kebawah sbb :
Periode 1 April
Periode 1 Oktober
Usulan kenaikan pangkat ke golongan IV/a ke atas :
Periode 1 April
Periode 1 Oktober
Biaya / Tarif
tidak dipungut biaya (gratis)
Produk
C. MUTASI PNS
Dasar Hukum
Persyaratan
Mutasi Masuk
Mutasi Keluar
Mutasi Intern
Biaya
tidak dipungut biaya (gratis)
Produk
1. Surat Rekomendasi bagi Mutasi Masuk ke Pemerintah Kabupaten Pinrang
2. Surat Rekomendasi bagi Mutasi Keluar dari Pemerintah Kabupaten Pinrang
3. SK Mutasi PNS
D. PENGANGKATAN DALAM JABATAN STRUKTURAL
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural antara lain dimaksudkan untuk membina karier PNS dalam jabatan struktural dan kepangkatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.
Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan.Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural antara lain dimaksudkan untuk membina karier PNS dalam jabatan struktural dan kepangkatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.
Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan.Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002
NO | ESELON | JENJANG PANGKAT, GOLONGAN RUANG | |||
TERENDAH | TERTINGGI | ||||
PANGKAT | GOL/RU | PANGKAT | GOL/RU | ||
1 | I a | Pembina Utama Madya | IV/d | Pembina Utama | IV/e |
2 | I b | Pembina Utama Muda | IV/c | Pembina Utama | IV/e |
3 | II a | Pembina Utama Muda | IV/c | Pembina Utama Madya | IV/d |
4 | II b | Pembina Tingkat I | IV/b | Pembina Utama Muda | IV/c |
5 | III a | Pembina | IV/a | Pembina Tingkat I | IV/b |
6 | III b | Penata Tingkat I | III/d | Pembina | IV/a |
7 | IV a | Penata | III/c | Penata Tingkat I | III/d |
8 | IV b | Penata Muda Tingkat I | III/b | Penata | III/c |
9 | V a | Penata Muda | III/a | Penata Muda Tingkat I | III/b |
Penetapan organisasi Eselon Va dilakukan secara selektif,
1. Pengangkatan
Persyaratan PNS yang akan diangkat dalam jabatan struktural, antara lain :
Berstatus Pegawai Negeri Sipil, Serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan, Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan, Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir, Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan, Sehat jasmani dan rohani
Selain persyaratan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian perlu memperhatikan faktor : Senioritas dalam kepangkatan, Usia, Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Jabatan, Pengalaman.
Pelaksanaan Pengangkatan
Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I dilingkungan instansi pusat ditetapkan dengan keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Komisi Kepegawaian Negara. Sedangkan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II kebawah pada Instansi pusat ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Pusat.
Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I dipropinsi (Sekda) ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD Propinsi, setelah sebelumnya dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri, sedangkan pengangkatan dalam jabatan Struktural eselon II kebawah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Propinsi.
Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II ke bawah di Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota. Khusus untuk pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota setelah mmendapat persetujuan dari pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur
Dalam setiap keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan structural, harus dicantumkan nomor dan tanggal pertimbangan Baperjakat, eselon dan besarnya tunjangan jabatan struktural.
Pelantikan
PNS yang diangkat dalam jabatan struktural, termasuk PNS yang menduduki jabatan struktural yang ditingkatkan eselonnya, selambatnya 30 hari sejak penetapan pengangkatannya wajib dilantik dan diambil sumpahnya oleh pejabat yang berwenang. Demikian juga yang mengalami perubahan nama jabatan atau perubahan fungsi dan tugas jabatan maka PNS yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali.
Pendidikan dan Pelatihan
PNS yang akan atau telah menduduki jabatan structural harus mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) sesuai dengan kompentensi yang dite-tapkan untuk jabatan tersebut. Artinya, PNS dapat diangkat dalam jabatan struktural meskipun yang bersangkutan belum mengikuti dan lulus Diklatpim. Namun demikian untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan me-nambah wawasan, maka kepada PNS yang bersangkutan tetap diharuskan untuk mengikuti dan lulus Diklatpim yang dipersyaratkan untuk jabatannya.
2. Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena :
Pemberhentian PNS dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pe-jabat yang berwenang setelah melalui pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara/ Baperjakat disertai alasan yang jelas atas pemberhentiannya.
PNS yang meninggal dunia dianggap telah diberhentikan dari jabatan strukturalnya
3. Perangkapan Jabatan
Untuk optimalisasi kinerja, disiplin dan akuntabilitas pejabat structural serta menyadari akan keterbatasan kemampuan manusia, PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan strutural lain maupun jabatan fungsional.
Rangkap jabatan hanya diperbolehkan apabila ketentuan perangkapan jabatan tersebut diatur dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah.
E. PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
F. PENINJAUAN MASA KERJA (PMK)
Apabila seorang Calon Pegawai Negeri Sipil telah mempunyai pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok, diberikan gaji pokok yang segaris dengan pengalaman kerjanya yang telah ditetapkan sebagai masa kerja golongan. Setinggi-tingginya ditetapkan berdasarkan gaji pokok maksimum dalam golongan ruang yang bersangkutan setelah dikurangi dengan 2 (dua) kali kenaikan gaji berkala yang terakhir dalam golongan ruang tersebut.
(Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977)
Masa kerja yang diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah :
Antara lain masa penugasan sebagai :
a. Lokal staf pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. Pegawai tidak tetap dengan Kep. Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat;
c. Perangkat Desa
d. Pegawai/Tenaga pada Badan-badan Internasional;
e. Petugas pada pemerintahan lainnya yang penghasilannya dibebankan pada APBN.
• Selama menjalankan kewajiban untuk membela negara Antara lain masa penugasan sebagai :
a. Prajurit Wajib;
b. Sukarelawan.
• Selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah (BUMN dan BUMD).
(Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002)
Masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah(termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum) yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus-putus, diperhitungkan ½ (setengah) sebagai masa kerja untuk penetapan gaji pokok dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun. (Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002)
Dasar Hukum :
Persyaratan :
F. PENSIUN PNS
Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara.
Syarat-syarat untuk mendapat hak pensiun adalah sebagi berikut:
Untuk memperoleh Pensiun Pegawai, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan kepada pejabat yang berwenang dengan disertai: