BIDANG MUTASI & PENSIUN

LAYANAN SUB BIDANG KEPANGKATAN

A. KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB)

Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS apabila yang bersangkutan telah memiliki syarat-syarat yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan mendapat penilaian rata-rata cukup dalam penilaian pelaksanaan pekerjaannyaa.
Besaran kenaikan gaji berkala ini disesuaikan dengan tabel gaji dan masa kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.
Cuti diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada PNS setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti.
Cuti adalah hak PNS, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.
Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Prgawai Negeri.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Pestasi Kerja PNS.

Persyaratan

  1. Pengantar Kepala OPD.
  2. Daftar Nominatif Usulan Kenaikan Gaji Berkala
  3. FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. FC SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  5. FC Penilaian Prestasi Kerja Terakhir

Prosedur

  1. PNS yang bersangkutan mengajukan Kenaikan Gaji Berkala kepada Kepala OPD
  2. OPD mengirimkan usulan Kenaikan Gaji Berkala Kepada BKD
  3. Verifikasi berkas Usulan Kenaikan Gaji Berkala oleh Bidang Formasi dan Informasi
  4. Pengajuan draf Kenaikan Gaji Berkala kepada Kepala BKD
  5. Penandatanganan dan Penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala
  6. Penyerahan SK Kenaikan Gaji Berkala kepada OPD

B. KENAIKAN PANGKAT (KP)
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap Negara. Selain dari pada itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan pengabdiannya. Oleh karena itu kenaikan pangkat diberikan pada orang yang tepat dan tepat waktunya.
Dasar Hukum

  1. Undang-undang nomer 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan , Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
  5. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PegawaiNegeri Sipil;
  6. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 tanggal 21 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemerintah Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
  7. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 03/SE/1976 tanggal 1 Maret 1976 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara.

Persyaratan
Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi yang Menduduki Jabatan Struktural
Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi yang Menduduki Jabatan Fungsional
Kenaikan Pangkat Pilihan Penyesuaian Ijazah (Fungsional Umum)
Kenaikan Pangkat Pilihan PNS yang Selesai Mengikuti Tugas Belajar
Kenaikan Pangkat PNS yang Pindah Golongan
________________________________________
Prosedur

  1. Badan Kepegawaian Daerah Kab. Pinrang menyampaikan surat edaran tentang Persyaratan dan Batas Waktu penyampaian usulan kepada SKPD lingkup Pemkab. Pinrang
  2. OPD menyampaikan usulan ke Bupati Pinrang melalui Badan Kepegawaian Daerah Kab. Pinrang
  3. Badan Kepegawaian Daerah Kab. Pinrang menverifikasi berkas usulan dari SKPD lingkup Pemkab. Pinrang, yang memenuhi syarat akan diusulkan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk kenaikan pangkat ke Golongan IV/a ke atas, sedangkan usulan ke Golongan III/d ke bawah disulkan ke Kantor Regional II BKN melalui SAPK. Adapun untuk yang tidak memenuhi syarat akan diberi surat pemberitahuan
  4. Bagi usulan ke Golongan III/d kebawah yang memenuhi syarat menurut Kantor Regional II BKN akan mendapatkan Persetujuan Teknis, kemudian akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Pinrang
  5. Bagi usulan ke Golongan IV/a dan IV/b yang memenuhi syarat akan ditetapkan dengan Keputusan oleh Gubernur Sulawesi Selatan
  6. Bagi usulan ke Golongan IV/c yang memenuhi syarat akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
  7. Bagi usulan ke Golongan IV/d dan IV/e yang memenuhi syarat akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia

Waktu Pelayanan
Usulan kenaikan pangkat ke golongan III/d kebawah sbb :
Periode 1 April
Periode 1 Oktober


Usulan kenaikan pangkat ke golongan IV/a ke atas :
Periode 1 April
Periode 1 Oktober


Biaya / Tarif
tidak dipungut biaya (gratis)


Produk

  1. SK Kenaikan Pangkat PNS yang ditetapkan Bupati Pinrang ( III/d ke bawah )
  2. SK Kenaikan Pangkat PNS yang ditetapkan Gubenur Sulawesi Selatan ( ke IV/a dan IV/b )
  3. SK Kenaikan Pangkat PNS yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara ( ke IV/c )
  4. SK Kenaikan Pangkat PNS yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia ( ke IV/c dan IV/d )

C. MUTASI PNS

Dasar Hukum

  1. Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan , Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
  5. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.

Persyaratan
Mutasi Masuk

  1. Foto copy legalisir Kartu Pegawai (KARPEG)
  2. Foto copy legalisir Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil
  3. Foto copy legalisir Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil
  4. Foto Copy legalisir Surat Kenaikan Pangkat terakhir
  5. Foto Copy legalisir SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional
  6. Foto Copy legalisir Ijazah (Ijazah tertulis di SK Pangkat Terakhir)
  7. Foto Copy legalisir Penilaian Angka Kredit (PAK) terakhir (bagi Fungsoinal tertentu)
  8. Foto Copy legalisir SKP,Capaian SKP, Prestasi Kerja PNS tahun terakhir
  9. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  10. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  11. Surat Keterangan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Asal) tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin
  12. Surat Pernyataan Pribadi bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Trenggalek
  13. Daftar Riwayat Hidup
  14. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah (RSUD/Puskesmas)
  15. Pas photo seluruh badan terbaru berwarna

Mutasi Keluar

  1. Foto copy legalisir Kartu Pegawai (KARPEG)
  2. Foto copy legalisir Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil
  3. Foto copy legalisir Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil
  4. Foto Copy legalisir Surat Kenaikan Pangkat terakhir
  5. Foto Copy legalisir SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional
  6. Foto Copy legalisir Ijazah (Ijazah tertulis di SK Pangkat Terakhir)
  7. Foto Copy legalisir Penilaian Angka Kredit (PAK) terakhir (bagi Fungsoinal tertentu)
  8. Foto Copy legalisir SKP,Capaian SKP, Prestasi Kerja PNS tahun terakhir
  9. Bezetting / Analisa Kebutuhan dari Kepala Unit Kerja/SKPD
  10. Surat Pernyataan bersedia untuk melepaskan dari Kepala SKPD
  11. Surat Keterangan Atasan langsung Suami (apabila PNS/TNI/POLRI)
  12. Foto copi SK pangkat terakhir suami ybs
  13. Foto copi Surat Nikah

Mutasi Intern

  1. Mutasi intern dilaksanakan karena kebutuhan organsasi
  2. Bezetting / Analisa Kebutuhan dari Kepala Unit Kerja/SKPD
  3. Foto Copy legalisir Surat Kenaikan Pangkat terakhir
  4. Surat Pernyataan melepas dari Kepala Unit Kerja/SKPD bagi yang melepas
  5. Surat Pernyataan Menerima dari Kepala Unit Kerja/SKPD bagi yang menerima

Biaya

 

tidak dipungut biaya (gratis)


Produk
1.    Surat Rekomendasi bagi Mutasi Masuk ke Pemerintah Kabupaten Pinrang
2.    Surat Rekomendasi bagi Mutasi Keluar dari Pemerintah Kabupaten Pinrang
3.    SK Mutasi PNS


D. PENGANGKATAN DALAM JABATAN STRUKTURAL

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural antara lain dimaksudkan untuk membina karier PNS dalam jabatan struktural dan kepangkatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.
Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan.Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002.

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural antara lain dimaksudkan untuk membina karier PNS dalam jabatan struktural dan kepangkatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.

Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan.Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002

NO ESELON JENJANG PANGKAT, GOLONGAN RUANG
TERENDAH TERTINGGI
PANGKAT GOL/RU PANGKAT GOL/RU
1 I a Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e
2 I b Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama IV/e
3 II a Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama Madya IV/d
4 II b Pembina Tingkat I IV/b Pembina Utama Muda IV/c
5 III a Pembina IV/a Pembina Tingkat I IV/b
6 III b Penata Tingkat I III/d Pembina IV/a
7 IV a Penata III/c Penata Tingkat I III/d
8 IV b Penata Muda Tingkat I III/b Penata III/c
9 V a Penata Muda III/a Penata Muda Tingkat I III/b

Penetapan organisasi Eselon Va dilakukan secara selektif,


1. Pengangkatan

Persyaratan PNS yang akan diangkat dalam jabatan struktural, antara lain :
Berstatus Pegawai Negeri Sipil, Serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan, Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan, Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir, Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan, Sehat jasmani dan rohani
Selain persyaratan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian perlu memperhatikan faktor : Senioritas dalam kepangkatan, Usia, Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Jabatan, Pengalaman.
Pelaksanaan Pengangkatan
Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I dilingkungan instansi pusat ditetapkan dengan keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Komisi Kepegawaian Negara. Sedangkan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II kebawah pada Instansi pusat ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Pusat.
Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I dipropinsi (Sekda) ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapat persetujuan  Pimpinan DPRD Propinsi, setelah sebelumnya dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri, sedangkan  pengangkatan dalam jabatan Struktural eselon II kebawah ditetapkan oleh Pejabat Pembina  Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Propinsi.
Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II ke bawah di Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota.  Khusus untuk pengangkatan  Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota setelah mmendapat persetujuan dari pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur
Dalam setiap keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan structural, harus dicantumkan nomor dan tanggal pertimbangan Baperjakat, eselon dan besarnya tunjangan jabatan struktural.
Pelantikan

PNS yang diangkat dalam jabatan struktural, termasuk PNS yang menduduki jabatan struktural yang ditingkatkan eselonnya, selambatnya 30 hari sejak penetapan pengangkatannya wajib dilantik dan diambil sumpahnya oleh pejabat yang berwenang. Demikian juga  yang mengalami perubahan nama jabatan atau perubahan fungsi dan tugas jabatan maka PNS yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali.
Pendidikan dan Pelatihan
PNS yang akan atau telah menduduki jabatan structural harus mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) sesuai dengan kompentensi yang dite-tapkan untuk jabatan tersebut. Artinya, PNS dapat diangkat dalam jabatan struktural meskipun yang bersangkutan belum mengikuti dan lulus Diklatpim. Namun demikian untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan me-nambah wawasan, maka kepada PNS yang bersangkutan tetap diharuskan untuk mengikuti dan lulus Diklatpim yang dipersyaratkan untuk jabatannya.


2. Pemberhentian

Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena :

  1. Mengundurkan diri dari jabatannya
  2. Mencapai batas usia pensiun
  3. Diberhentikan sebagai PNS
  4. Diangkat dalam jabatan struktural lainnya atau jabatan fungsional
  5. Cuti diluar tanggungan negara, kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan
  6. Tugas belajar lebih dari enam bulan
  7. Adanya perampingan organisasi pemerintah
  8. Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani
  9. Hal lain yang ditetapkan perundangan yang berlaku

Pemberhentian PNS dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pe-jabat yang berwenang setelah melalui pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara/ Baperjakat disertai alasan yang jelas atas pemberhentiannya.
PNS yang meninggal dunia dianggap telah diberhentikan dari jabatan strukturalnya


3. Perangkapan Jabatan

Untuk optimalisasi kinerja, disiplin dan akuntabilitas pejabat structural serta menyadari akan keterbatasan kemampuan manusia, PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan strutural lain maupun jabatan fungsional.
Rangkap jabatan hanya diperbolehkan apabila ketentuan perangkapan jabatan tersebut diatur dengan Undang-undang  atau Peraturan Pemerintah.


E. PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL


F. PENINJAUAN MASA KERJA (PMK)

Apabila seorang Calon Pegawai Negeri Sipil telah mempunyai pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok, diberikan gaji pokok yang segaris dengan pengalaman kerjanya yang telah ditetapkan sebagai masa kerja golongan. Setinggi-tingginya ditetapkan berdasarkan gaji pokok maksimum dalam golongan ruang yang bersangkutan setelah dikurangi dengan 2 (dua) kali kenaikan gaji berkala yang terakhir dalam golongan ruang tersebut.
(Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977)

Masa kerja yang diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah :

  • Selama menjadi Pegawai Negeri, kecuali selama menjalankan cuti di luar tanggungan Negara;
  • Selama menjadi Pejabat Negara;
  • Selama menjalankan tugas pemerintahan

Antara lain masa penugasan sebagai :
a. Lokal staf pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. Pegawai tidak tetap dengan Kep. Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat;
c. Perangkat Desa
d. Pegawai/Tenaga pada Badan-badan Internasional;
e. Petugas pada pemerintahan lainnya yang penghasilannya dibebankan pada APBN.

•    Selama menjalankan kewajiban untuk membela negara Antara lain masa penugasan sebagai :

a. Prajurit Wajib;
b. Sukarelawan.

•    Selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah (BUMN dan BUMD).
(Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002)
Masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah(termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum) yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus-putus, diperhitungkan ½ (setengah) sebagai masa kerja untuk penetapan gaji pokok dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun. (Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002)


Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 13 Tahun 1999.
  2. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2001 jo. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2003
  3. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1997 jo. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2003
  4. Keputusan Kepala BKN No. 11 Tahun 2002

Persyaratan :

  1. Fotokopi sah SK CPNS, PNS dan Pangkat Terakhir
  2. Fotokopi sah Kartu Pegawai
  3. Fotokopi sah DP-3 Tahun Terakhir.
  4. Fotokopi sah Ijasah awal s/d terakhir.
  5. Fotokopi sah SK Honor dari awal melaksanakan tugas hingga terakhir pada instansi pemerintah maupun swasta (bagi honorer pada sekolah swasta SK ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan bagi yang bekerja pada instansi swasta ditandatangi oleh Direktur).
  6. Fotokopi sah Surat Perjanjian Kerja.
  7. Fotokopi sah Surat Keputusan Pemberhentian sebagai tenaga Honor.
  8. Daftar Riwayat Hidup dan Riwayat Pekerjaan.
  9. Berkas disusun sesuai urutan diatas dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap.

F. PENSIUN PNS
Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara.
Syarat-syarat untuk mendapat hak pensiun adalah sebagi berikut:

  1. Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun (batas usia pensiun sesuai dengan PP No. 32 Tahun1979 yaitu pada usia 56 tahun);
  2. Telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri;
  3. Memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun.

Untuk memperoleh Pensiun Pegawai, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan kepada pejabat yang berwenang dengan disertai:

  1. Fotocopi SK CPNS dan PNS;
  2. Fotocopi SK Peninjauan masa kerja;
  3. Fotocopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  4. Fotocopi SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir;
  5. Fotocopi DP3 terakhir;
  6. Fotocopi KARPEG
  7. Fotocopi KARIS/KARSU
  8. Fotocopi Surat Nikah (dilegalisisr Lurah dan Camat);
  9. Daftar Susunan keluarga ditandatangani Lurah dan Camat;
  10. Pasfoto ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing sejumlah 10 lembar.
  11. Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh yang berwajib ( tambahan untuk pensiun janda/duda);
  12. Surat keterangan kematian (istri atau suami dari PNS pensiun) yang disahkan oleh yang berwajib, fotocopi surat kelahiran anak dan surat keterangan dari yang berwajib yang menerangkan bahwa anak (anak-anak) itu tidak pernah kawin dan tidak mempunyai penghasilan sendiri (tambahan untuk pensiun janda/duda yang diberikan kepada anak);
  13. Surat keterangan dari Bupati/walikota/Kepala Daerah Tk.II yang bersangkutan yang menyatakan bahwa orang tua yang bersangkutan adalah orang tua kandung, atau dalam hal orang tua kandung telah meninggal dunia, orang tua yang secara sah telah mengangkat sebagai anak angkat PNS yang bersangkutan (tambahan untuk pensiun janda/duda yang diberikan kepada orang tua PNS).

 

Link SIKDA
Website SIKDA

Cek NIP

Kepala BKD Kab. Pinrang
Drs. ABDUL RAHMAN USMAN, M.Si

Informasi Lainnya
Maklumat Pelayanan