LAYANAN SUB BIDANG PENGEMBANGAN KARIR
1. TUGAS BELAJAR BAGI PNS
Tugas Belajar diartikan kegiatan mengikuti sekolah formal untuk jenjang lebih tinggi dengan biaya ditanggung oleh negara. Peserta tugas belajar tidak diwajibkan melaksanakan tugas-tugas kedinasan. Tugas belajar dapat dilaksanakan di luar kota maupun luar negeri karena peserta tidak terikat pada tugas kedinasan.
Biaya untuk tugas belajar dapat bersumber dari APBN, APBD, bantuan badan/lembaga, bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan sumber lain yang sah. Adapun biaya yang ditanggung antara lain perjalanan PP dari tempat tugas belajar, tunjangan selama tugas menjadi pegawai, alat pelajaran, buku, uang kuliah, ujian, penelitian, seminar, study tour, pengobatan dan perawatan kesehatan yang layak ditanggung.
Dasar hukum :
- PERMENPAN-RB NO.1299 - TENTANG TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR
- PERPRES NO 12 TAHUN 1961 TENTANG TUGAS BELAJAR
Persyaratan Tugas Belajar :
1. Foto copi sah SK PNS
2. Foto copi sah SK. Pangkat terakhir;
3. Foto copi sah SKP tahun terakhir;
4. Foto copi sah Ijazah terakhir;
5. Surat pernyataan bermeterai;
6. Surat Keterangan dari lembaga pendidikan meliputi:
- Surat Keterangan Sebagai Calon Mahasiswa/ Mahasiswa terbaru (asli)
- Keterangan rencana/jadwal studi/perkuliahan (asli)
- Surat Keterangan program studi yang telah mendapat izin operasional dan/terakreditasi dari lembaga yang berwewenang.
7. Rekomendasi Bupati
2. IJIN BELAJAR BAGI PNS
Izin Belajar adalah mengikuti sekolah formal untuk jenjang lebih tinggi dengan biaya sendiri dan dilakukan di luar jam kantor atau di luar jam kedinasan. Izin belajar keseluruhan biaya pendidikan tak terkecuali menjadi tanggungan pribadi. Izin belajar masih berkewajiban melaksanakan seluruh tugas pada jam dinas sehingga peserta izin belajar memiliki “bebab ganda”. Izin belajar hanya boleh dilaksanakan di dalam kota agar kegiatan belajar dapat sejalan dengan tugas kedinasan.
Dasar hukum :
1. PERMENPAN-RB NO.1299 TAHUN 2013 TENTANG TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR.
Persyaratan Tugas Belajar :
1. Foto copi sah SK PNS
2. Foto copi sah SK. Pangkat terakhir;
3. Foto copi sah SKP dalam 2 (dua) tahun terakhir;
4. Foto copi sah Ijazah terakhir;
5. Surat pernyataan bermeterai;
6. Surat Keterangan dari lembaga pendidikan meliputi:
- Surat Keterangan Sebagai Calon Mahasiswa/ Mahasiswa terbaru (asli)
- Keterangan rencana/jadwal studi/perkuliahan (asli)
- Surat Keterangan program studi yang telah mendapat izin operasional dan/terakreditasi dari lembaga yang berwewenang.
7. Print out data mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT)
3. SELEKSI TERBUKA/ASSESMENT
Untuk memenuhi kompetensi, kualifikasi,kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan,dan integritas maka instansipemerintah perlu melakukan Seleksi Terbuka jabatan pimpinantinggi;
Dan sesuai dengan ketentuan pasal 74 Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014, ditetapkan bahwa pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, promosi, danmutasi sebagaimana diatur dalam Pasal 69 sampai denganPasal 73 diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi diperlukan;
Dasar hukum :
- UU NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
- PP NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
- PERMENPAN NO 13 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGISIAN PIMPINAN TINGGI SECARA TERBUKA
Persyaratan Seleksi Terbuka/Assesment :
A. KETENTUAN UMUM
1. Persyaratan Umum
- Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Berusia setinggi-tingginya 56 (Lima Puluh Enam) tahun pada saat pelantikan;
- Pangkat sekurang-kurangnya Pembina (IV/a);
- Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau JF jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
- Pendidikan minimal Sarjana (S1);
- Memiliki Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Struktural sekurang-kurangnya Diklatpim Tk.III;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman atau sedang dalam proses pemeriksaan dan/atau menjani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Telah menyerahkan SPT tahunan setidak-tidaknya dalam 1 tahun terakhir;
- Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (Dua) tahun terakhir;
- Membuat makalah Rencana Starategis sebagai Calon Pejabat Tinggi Pratama yang didaftar.
2. Persyaratan Administrasi
- Surat Lamaran bermaterai Rp.6000 yang ditanda tangani oleh Pelamar ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Pinrang;
- Daftar Riwayat Hidup lengkap (beserta soft copy);
- Fotocopy keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir;
- Fotocopy keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
- Fotocopy sertifikat Diklatpim Tk.III;
- Fotocopy keputusan pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara komulatif paling kurang 5 (lima) tahun;
- Fotocopy Ijasah dan Transkip Nilai S1 (S2/S3 jika ada) yang dilegalisir;
- Fotocopy penilaian prestasi kerja dalam 2 (Dua) tahun terakhir;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
- Surat Keterangan bebas NAPZA dari yang berwenang;
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotocopy Bukti Penyerahan SPT Tahunan 2017;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman atau sedang dalam proses pemeriksaan dan/atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat bermaterai Rp 6000;
- Pakta Integritas yang telah ditandatangani;
- Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar latar merah;
- Makalah Rencana Starategis sebagai Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang didaftar. (beserta soft copy)
4. SUMPAH JANJI PNS
Pengambilan sumpah/ janji PNS ini memiliki tujuan tertentu. Yakni sebagai bagian dari upaya pembinaan PNS sebagai aparatur Negara dan abdi masyarakat, dengan tujuan agar para pejabat PNS ini mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah serta memiliki mental yang baik, jujur, bersih, berdaya guna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya, dan di dalam mendukung usaha pemerintah mendorong terciptanya good governance.
Dasar hukum :
- PP NO 21 TAHUN 1975 TENTANG SUMPAH JANJI PNS
- PERKA BKN NOMOR 7 TAHUN 2017 TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JANJI JABATAN ADMINISTRATOR JABATAN PENGAWAS, JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
LAYANAN SUB BIDANG DIKLAT PNS
DIKLAT PNS
Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
Diklat bertujuan:
- Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
- Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan;
- Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
- Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Sasaran Diklat:
Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.
Jenjang dan Jenis Diklat:
- Diklat Prajabatan
Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS.
Diklat Prajabatan terdiri dari :
- Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
- Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
- Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan I
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS.
CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS
Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.
Pesera diklat Prajabatan adalah semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Diklat Dalam Jabatan
Diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.
Diklat dalam jabatan terdiri atas:
- Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural Diklat terdiri dari:
- Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV;
- Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III;
- Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II;
- Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.
- Diklat Fungsional
Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Fungsional masing-masing Jenis dan jenjang diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan
- Diklat Teknis
- Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanakan tugas PNS.
- Diklat teknis dapat dilaksanakan secara berjenjang
- Jenis dan jenjang diklat Teknis untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.