Pinrang, 7 Juni 2021. Acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS serta Permenpan & RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS dan Penerapan Aplikasi Integrated Discipline (I’Dis) BKN kerjasama Badan Kepegawaian Negara Regional IV BKN Makassar dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pinrang yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Pinrang.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Para Sekretaris, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Pelaksana yang menangani kepegawaian di kantor masing-masing. Acara dibuka oleh MC kemudian laporan pertanggung jawaban kegiatan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Perundang-undangan dan Data ASN Rulli. Sambutan Bupati Pinrang yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Pinrang H. Muhammad Nasir, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa setiap PNS berkewajiban untuk melakukan penyusunan SKP. Beliau juga berharap kepada seluruh peserta untuk menyampaikan kepada seluruh PNS yang ada dalam lingkup organisasinya tentang perubahan regulasi penilaian kinerja.
Pembawa materi dari BKN Kanreg IV Makassar Sulbahri membawakan materi substansi PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja. Di dalam penjelasannya beliau menyampaikan bahwa tahun ini merupakan transisi kinerja pegawai tahun 2021, jadi PNS di tahun 2021 ini membuat SKP yang dibagi dalam 2 periode. Sementara pembawa materi kedua dari BKN Kanreg IV Makassar Kusneidi membawakan materi Sistem Informasi Kinerja PNS (e-Kinerja).