Rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (BAPERJAKAT) yang dilaksanakan hari ini Senin 7 Januari 2019 di Ruang Rapat Setda Kabupaten Pinrang yang dipimpin oleh Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah H. Islamuddin, S.H.,M.H yang juga selaku Ketua Tim BAPPERJAKAT dan dihadiri oleh sekretaris serta para anggota sekretariat tim Baperjakat. Dalam rapat Baperjakat ini membahas mengenai usulan kenaikan pangkat periode April 2019.
Usulan pangkat yang masuk di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pinrang sebanyak 808 PNS terdiri dari Golongan IV sebanyak 91 usul; Golongan III sebanyak 486 PNS; Golongan II sebanyak 189 PNS usul dan Golongan I sebanyak 3 PNS. Yang memenuhi syarat sebanyak 769 PNS sementara ada 39 PNS yang diusulkan berkasnya belum memenuhi syarat administrasi.
Baperjakat merupakan suatu badan yang membantu Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain untuk memberi pertimbangan dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional serta Kenaikan Pangkat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pinrang Drs. H. Muhammad Nasir, M.Si menyayangkan masih banyaknya SKPD yang mengusul Kenaikan Pangkat tapi belum bersyarat. Selanjutnya ada beberapa sebab tertundanya usulan kenaikan pangkat diantaranya : Penilaian Angka Kredit (PAK) dari jabatan fungsional belum dilengkapi terutama yang PAKnya dibuat di pusat; usulan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah banyak yang diusul namun belum memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mengatasi beberapa masalah tersebut Inspektur Kabupaten Pinrang H. Hairuddin, S.H. ,M.Si meminta supaya berkas kenaikan pangkat yang kurang diminta kepada yang bersangkutan. Kemudian diharapkan untuk semua usulan kenaikan pangkat diverifikasi kembali di Inspektorat untuk diperiksa apakah ada PNS yang diusulkan pangkatnya tersagkut kasus pelanggaran disiplin.