Untuk memenuhi target pembayaran pensiun sesuai prinsip 5T, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi, PT TASPEN (PERSERO) bekerja sama dengan TelkomSigma meluncurkan digitalisasi layanan pembayaran pensiun dengan menerbitkan kartu pintar (smart card).
Kartu ini memberikan kemudahan informasi kepada peserta terkait layanan TASPEN dan data diri peserta. Kartu Peserta TASPEN Smart dibedakan antara kartu yang masih aktif dan yang sudah pensiun baik secara fisik dan kegunaannya yaitu:
PT. Taspen (Persero) tidak lagi mencetak Kartu PesertaTaspen model lama. Bagi Peserta yang sudah menerima Kartu Peserta Taspen Smart, maka Kartu Peserta Taspen model lama sudah tidak berlaku lagi;
Bagi Pegawai yang belum pernah memiliki Kartu Taspen model lama maupun Kartu Taspen Smart agar dapat mengajukan permohonan pencetakan Kartu Taspen Smart dengan melengkapi persyaratan antara lain :
Apabila Kartu Peserta Taspen hilang dan ingin mengurus Taspen baru, persyaratan yang perlu dilengkapi antara lain :