KARTU PINTAR TASPEN

By : Administrator | access_time Sabtu, 15/12/2018

Untuk memenuhi target pembayaran pensiun sesuai prinsip 5T, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi, PT TASPEN (PERSERO) bekerja sama dengan TelkomSigma meluncurkan digitalisasi layanan pembayaran pensiun dengan menerbitkan kartu pintar (smart card).

Kartu ini memberikan kemudahan informasi kepada peserta terkait layanan TASPEN dan data diri peserta. Kartu Peserta TASPEN Smart dibedakan antara kartu yang masih aktif dan yang sudah pensiun baik secara fisik dan kegunaannya yaitu:

  1. PT. Taspen (Persero) memiliki Kartu Peserta Taspen model baru (Kartu Taspen Smart) sebagai pengganti Kartu Taspen model lama yang diperuntukkan bagi peserta yang masih berstatus Pegawai maupun Pejabat Aktif;
  2. Kartu Peserta Taspen Smart berfungsi sebagai kartu identitas peserta Taspen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan DPRD;
  3. Manfaat kartu Peserta Taspen selain sebagai identitas Peserta, juga berfungsi sebagai informasi layananTaspen, yang dapat di akses dengan QR-Code, memuat :
  • Informasi Peserta;
  • Estimasi Manfaat;
  • Informasi Program;
  • Informasi Rumah Sakit yang sudah bekerja sama dengan PT Taspen (persero);
  • Lokasi Kantor Pusat, Cabang Utama dan Cabang PT Taspen (Persero).

PT. Taspen (Persero) tidak lagi mencetak Kartu PesertaTaspen model lama. Bagi Peserta yang sudah menerima Kartu Peserta Taspen Smart, maka Kartu Peserta Taspen model lama sudah tidak berlaku lagi;

Bagi Pegawai yang belum pernah memiliki Kartu Taspen model lama maupun Kartu Taspen Smart agar dapat mengajukan permohonan pencetakan Kartu Taspen Smart dengan melengkapi persyaratan antara lain :

  1. Surat Pengantar dari Instansi;
  2. Foto copy Surat Keputusan Pengangkatan Pertama ( SK CPNS 80%);
  3. Foto copy Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT);
  4. Foto copy SK Terakhir;
  5. Foto copy KP4 ( Tunjangan Keluarga dari Instansi);
  6. Foto copy ampra gaji susulan pertama kali CPNS 80% (bagi peserta yang tidak ada gaji susulan agar melampirkan foto copy ampra gaji induk pertama kali);
  7. Foto copy Kartu Identitas diri ( Kartu Tanda Penduduk /KTP);
  8. Nomor Handphone peserta.

Apabila Kartu Peserta Taspen hilang dan ingin mengurus Taspen baru, persyaratan yang perlu dilengkapi antara lain :

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian;
  2. Foto copy SK Terakhir.

Link SIKDA
Website SIKDA

Cek NIP

Kepala BKD Kab. Pinrang
Drs. ABDUL RAHMAN USMAN, M.Si

Informasi Lainnya
Maklumat Pelayanan