Berdasarkan surat Plt. Kepala BKN Nomor 14724/B-K.04.03/SD/K/2021 tanggal 8 November 2021 dan Nomor 14870/B-K.04.03/SD/K/2021 tanggal 8 November 2021, Pemerintah Kabupaten Pinrang telah menerima hasil dari Seleksi Kompetensi Dasar untuk peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan hasil dari Seleksi Kompetensi untuk peserta seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Pinrang telah mengumumkan hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru melalui link berikut ini :
Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru
Untuk selanjutnya, peserta PPPK Non Guru yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing sehari setelah pengumuman ini dikeluarkan. Masa sanggah berlangsung selama 3 (tiga) hari.
Untuk peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang diwajibkan memilih titik lokasi ujian melalui akun SSCASN masing-masing. Pemilihan titik lokasi ujian hanya dapat dilakukan satu kali dan tidak dapat dirubah.
Selamat kepada peserta yang dinyatakan lulus.