Bahwa dalam rangka pemberian Penghargaan terhadap jasa-jasa Pegawai Negeri Sipil yang telah memberikan Pengabdian, Kesetiaan, Kejujuran dan Kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil dan telah mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 10 (sepuluh) Tahun, 20 (dua puluh) Tahun, 30 (tiga puluh) Tahun atau lebih secara terus menerus serta dapat dijadikan teladan bagi PNS yang lan.
Sehubungan hal tersebut di atas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pinrang melalui suratnya Nomor 861.1/413/BKD/II/2019 perihal Pengusulan Calon Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya menyampaikan ke semua Satuan Perangkat Kerja Daerah untuk mengusulkan PNS yang memenhi syarat untuk memperoleh penghargaan sesuai PP Nomor 25 Tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya. Persyaratan/surat tersebut dapat di donwload disini.