Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 791 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2022. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pinrang akan menerima/membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2022, dengan daftar rincian formasi sebagaimana terdapat pada pengumuman di bawah ini :
Berdasarkan Permenpan Nomor 20 tahun 2022, kriteria pelamar untuk prioritas I adalah :
1. Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 ;
2. Guru Non ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
3. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
Sedangkan persyaratan untuk dapat mendaftar adalah :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana atau Diploma IV sesuai dengan persyaratan; dan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia