Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5591/B.B1/GT.01.032024 tanggal 14 Desember 2024 Hal Penjelasan Teknis Terkait Masa Kerja Pelamar Guru non ASN yang aktif bekerja di Instansi Daerah (Sekolah Negeri) pada Seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024, maka dengan ini disampaikan Surat Sekretaris Daerah perihal Pendaftaran PPPK Periode II bagi Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kab. Pinrang.
Surat lengkap dapat diunduh melalui link berikut ini :