Pemerintah Kabupaten Pinrang telah melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen tenaga Non-ASN yang diusulkan oleh seluruh unit kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pinrang. Hasil verifikasi dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini.
Dalam pengumuman disebutkan bahwa bagi Tenaga Non ASN yang tercantum namanya pada Lampiran II dapat mengajukan sanggahan melalui tautan https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/nonasn_tidak_terdaftar dengan melampirkan SK tahun 2021.
Sedangkan bagi masyarakat yang ingin mengadukan nama tenaga Non ASN yang seharusnya tidak terdaftar pada pengumuman ini, dapat mengajukan aduan atau laporan tertulis melalui tautan
https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/aduan_nonasn.
Pengumuman lengkap dapat dilihat melalui tautan berikut ini https://s.id/nonasnpinrang.