Kriteria pelamar tambahan pada Seleksi PPPK bagi Non ASN yang terdaftar pada database BKN dan Perpanjangan Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II

By : Administrator | access_time Kamis, 16/01/2025

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025 Hal Penjelasan Pengadaan PPPK dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 15 Januari 2025 Hal Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, maka dengan ini disampaikan hal-hal berikut :

  1. Pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai Non ASN BKN dapat melamar pada seleksi PPPK tahap II, dengan ketentuan :
    • tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
    • Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS;
    • Belum melamar seleksi pengadaan ASN;
    • Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau
    • Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
  2. Pendaftaran seleksi Pengadaan PPPK tahun anggaran 2024 Tahap II diperpanjang selama 5 (lima) hari dari tanggal 16 s.d. 20 Januari 2025.
  3. Pegawai non ASN dengan kriteria sebagaimana pada angka 1 agar segera melakukan pendaftaran melalui sscasn.bkn.go.id sebelum batas waktu yang telah ditentukan serta melakukan konfirmasi pendaftaran ke BKPSDM Kab. Pinrang (PIC Ibu Ayu).
  4. Apabila pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN tidak melakukan pendaftaran sesuai batas waktu yang telah ditentukan maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.

Link SIKDA
Website SIKDA

Cek NIP

Kepala BKD Kab. Pinrang
Drs. ABDUL RAHMAN USMAN, M.Si

Informasi Lainnya
Maklumat Pelayanan