Kamis 16 Juni 2022, BKPSDM Menyelenggarakan Sosilisasi tentang Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 di Hotel M Kabupaten Pinrang. Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 merupakan Petunjuk Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sosialisasi ini diselenggarakan bekerja sama dengan Kantor Regional IV BKN Makassar.
Sosialisasi yang diikuti oleh peserta dari seluruh unit kerja di Kabupaten Pinrang ini dibuka oleh Sekretaris Daerah, Ir. Budaya. Dalam sambutannya, Sekda Pinrang berharap bahwa peserta sosialisasi mampu mensosialisasikan di unit kerja masing-masing terkait poin-poin penting dari PP disiplin PNS ini.
Sosialiasi Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 ini dibawakan oleh pemateri dari BKN, Andi Anita Asda. Ada beberapa perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yakin Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Beberapa di antaranya adalah pelanggaran jam kerja dan masuk kerja, di aturan yang baru ini lebih dipersingkat jumlah kumulatif hari tidak masuk kerja dan apabila seorang PNS tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, maka PNS yang bersangkutan diusulkan untuk pemberhentian pembayaran gaji.