Masa sanggah pengumuman hasil integrasi SKD dan SKB Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Pinrang Formasi Tahun 2022 telah berakhir pada tanggal 4 Januari 2022. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa masa sanggah dilaksanakan selama 3x24 jam sehari setelah pengumuman hasil integrasi SKD dan SKB dikeluarkan. Sanggahan pelamar yang masuk telah diverifikasi dan dijawab sampai dengan tanggal 4 Januari 2022.
Setelah dilakukan verifikasi terhadap sanggahan pelamar, hasil akhir tidak mempengaruhi pengumuman hasil integrasi yang dikeluarkan sebelumnya yaitu Pengumuman Nomor 800/3176/BKPSDM/XII/2021 tanggal 24 Desember 2021. Kepada peserta yang dinyatakan lulus, dapat melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan melengkapi dokumen pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS. Pengumuman dan ketentuan lebih lengkap dapat diunduh melalui link di bawah ini.