Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru telah dilaksanakan dan diumumkan yang selanjutnya dibuka masa sanggah terhadap pelamar yang dinyatakan tidak lulus selama 3x24 jam. Berdasarkan hasil sanggahan yang diterima, tidak terdapat perubahan terhadap hasil seleksi kompetensi yang diumumkan sebelumnya.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Pinrang telah mengeluarkan pengumuman selanjutnya untuk pelaksanaan pemberkasan Nomor Induk PPPK Non Guru. Pemberkasan dilakukan secara online melalui akun sscasn masing-masing, dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Pengumuman dan format dokumen yang dipersyaratkan dapat diunduh melalui link di bawah ini :