Pemutakhiran Data Mandiri ASN (PDM) 2021

By : Administrator | access_time Senin, 07/06/2021

Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, bahwa untuk mendukung percepatan penerapan SPBE Nasional dibutuhkan implementasi layanan SPBE Nasional satu pintu. Adapun layanan tersebut diterapkan dalam rangka mendukung program percepatan data ASN salah satunya melalui proses pemutakhiran data mandiri ASN yang akan diselenggarakan pada tahun 2021, untuk itu bersama ini kami sampaikan kebutuhan implementasi sebagai berikut :

  1. Penerapan authentifikasi satu pintu melalui Single Sign On (SSO) dan Digital Signature (DS) memerlukan proses aktivasi dengan menggunakan email dan nomor telepon ASN sebagai kunci akses
  2. Proses aktivasi akun MySAPK akan dilakukan dengan menggunakan email resmi yang terdaftar di SAPK dan telah di validasi oleh Instansi.
  3. Masing-masing PNS harus memiliki 1 (satu) akun email untuk aktivasi SSO, DS dan MySAPK.

Pemutakhiran Data Mandiri ASN & PPT Non-ASN secara elektronik Tahun 2021 menyasar 2 aspek penting, yakni (1) untuk mewujudkan data kepegawaian yg akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga tercipta interoperabilitas data ASN; (2) Meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN & kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN.

Waktu Pelaksanaan

  1. Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN tahun 2021 berlangsung pada bulan Juli 2021.
  2. Persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN dilakukan oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada akhir minggu terakhir bulan Juni 2021.
  3. Pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN dilakukan sampai bulan Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.
  4. Proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai dengan akhir bulan Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

Adapun Langkah awal untuk melakukan Pemutakhiran Data Mandiri ASN & PPT Non-ASN tersebut yaitu dengan cara rekon data alamat email dengan nomor hp masing-masing ASN oleh BKPSDM Kabupaten Pinrang. Bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pinrang yang sudah mengumpulkan Data email dan Nomor Telepon sesuai Surat Sekretaris Daerah Nomor 800/418/BKPSDM/III/2021 perihal Permintaan Data SKP Tahun 2020, email dan nomor ponsel ASN bisa langsung mengunduh aplikasi Sistem Informasi Pendataan ASN pada Link: https://pdm-asn.bkn.go.id/. Di halaman web tersebut PNS bisa membaca Buku Petunjuk PDM dan Keputusan Kepala BKN tentang PDM.

Cara Pemutakhiran Data

Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password. Kemudian, pilih menu "Update Data Mandiri" pada aplikasi MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri.

Tata cara pemutakhiran data ASN dan PPT non-ASN melalui aplikasi MySAPK.

Perlu diketahui, apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Kemudian jika Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN. #1DataASN #DatamuTanggungJawabmu.


Link SIKDA
Website SIKDA

Cek NIP

Kepala BKD Kab. Pinrang
Drs. ABDUL RAHMAN USMAN, M.Si

Informasi Lainnya
Maklumat Pelayanan