Pengumuman Lowongan PPPK Tenaga Kesehatan Untuk Formasi 2022

By : Administrator | access_time Senin, 31/10/2022

Pemerintah Kabupaten Pinrang resmi membuka penerimaan PPPK dari tenaga kesehatan mulai tanggal 31 Oktober 2022. Pembukaan lowongan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 791 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2022.

Pengumuman lengkap dapat diunduh di tautan di bawah ini :

Pengumuman PPPK JF Nakes : Lihat Pengumuman

Terdapat dua kriteria bagi pelamar yang dapat mendaftar pada penerimaan PPPK ini, yaitu :

1. Eks Tenaga Honorer K-II; dan

2.Tenaga kesehatan Non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya manusia Kesehatan (SISDMK) kementerian Kesehatan per 1 April 2022.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

1.    Warga Negara Indonesia;
2.    Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; 
3.    Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4.    Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
5.    Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6.    Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7.    Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8.    Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 
9.    Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan :
a.    Apoteker 
b.    Dokter
c.    Dokter Gigi
d.    Dokter Spesialis
e.    Epidemiolog Kesehatan
f.    Perawat
g.    Sanitarian
h.    Asisten Penata Anestesi
i.    Bidan
j.    Nutrisionis
k.    Perekam Medis
l.    Pranata Laboratorium Kesehatan
m.    Teknisi Elektromedis
wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar, yang masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR) dan memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan pertama. 
Dan bagi pelamar jabatan Administrator Kesehatan tidak diwajibkan melampirkan STR namun wajib memiliki pengalaman kerja dihitung dari masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan pertama.
10.    Pengalaman masa kerja sebagaimana dimaksud pada angka 9 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
a.    Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
b.    Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
c.    Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
d.    Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator;
e.    Kepala divisi yang membidangani sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintahan/yayasan. 


Link SIKDA
Website SIKDA

Cek NIP

Kepala BKD Kab. Pinrang
Drs. ABDUL RAHMAN USMAN, M.Si

Informasi Lainnya
Maklumat Pelayanan