Pelaksanaan Job Fit dalam rangka Mutasi/Rotasi JPT

By : Administrator | access_time Minggu, 07/08/2022

Kegiatan Job Fit atau Uji Kompetensi dilaksanakan selama 2 *dua( hari sejak tanggal 6 Agustus 2022 sampai dengan 7 Agustus 2022 di Ruang PINDU Pinrang. Job Fit ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 117 ayat (1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun, dan ayat (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.

Uji Kompetensi ini digelar dengan mengikutsertakan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Pinrang yang telah menduduki jabatan terakhir minimal 1 (satu) tahun berdasarkan surat Bupati Pinrang nomor 800/1470/BKPSDM tentang Penugasan Sebagai Peserta Job Fit Pada Kegiatan Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kab. Pinrang. Pelaksanaan Job Fit ini juga telah mendapatkan rekomendasi tertulis dari Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2629/JP.00.01/07/2022 tanggal 25 Juli 2022 Hal Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi JPT Pratama Dalam Rangka Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pinrang.

Uji Kompetensi dilaksanakan dalam dua tahapan yakni penilaian rekam jejak oleh Panitia Seleksi yang diketuai oleh Ir. Budaya selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang pada tanggal 6 Agustus 2022. Tahapan selanjutnya adalah Penilaian makalah dan wawancara oleh Panitia Seleksi pada tanggal 7 Agustus 2022. 


Link SIKDA
Website SIKDA

Cek NIP

Kepala BKD Kab. Pinrang
Drs. ABDUL RAHMAN USMAN, M.Si

Informasi Lainnya
Maklumat Pelayanan